Jakarta, hariandialog.co.id.- Korps Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Kortastipikor) Polri resmi dibentuk Presiden Joko Widodo
(Jokowi) beberapa hari jelang lengser jabatan pada 20 Oktober 2024.
Pembentukan ini tertuang melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor
122 Tahun 2024. Korps ini nantinya dipimpin seorang Polisi yang
berpangkat inspektur jenderal (irjen).
Satuan ini bertugas membantu Kapolri dalam membina,
mencegah, menyelidiki, dan menyidik terkait pemberantasan tindak
pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang. Kortastipikor juga
bertugas melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak
pidana korupsi.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM (Pukat UGM) Zaenur
Rohman menganggap Kortastipikor Polri ini belum tentu akan punya
kinerja baik meski status kelembagaannya telah ditingkatkan.
Menurutnya, semua kembali lagi pada pelaksanaan penegakan
hukum yang dilakukan para personel di dalamnya. “Upgrade kelembagaan
di internal Polri ini punya potensi meningkatkan peran Polri dalam
penanganan kasus korupsi. Apakah pasti dengan punya Kortas ini Polri
akan kinerja bagus dalam pemberantasan korupsi? Belum tentu. Sangat
bergantung bagaimana pelaksanaannya,” kata Zaenur kepada
CNNIndonesia.com, Jumat (18-10-2024).
Zaenur mengatakan selama ini peran Polri dalam pemberantasan
korupsi masih berada di bawah KPK dan Kejaksaan Agung. Ia melihat
berbagai kasus korupsi yang ditangani Polri tak lebih strategis jika
dibandingkan kasus korupsi yang ditangani KPK atau Kejaksaan.
Ia pun menyoroti masih adanya dugaan kasus korupsi di
internal Polri yang perlu menjadi perhatian tersendiri. Ia berpendapat
Kortastipikor Polri sebaiknya fokus dulu pada dugaan kasus korupsi di
internal Polri. “Dalam pemberantasan korupsi itu agar Indonesia punya
sapu yang bersih untuk bisa membersihkan korupsi. Kalau sapu yang
kotor ya, enggak mungkin. Kalau institusi penegak hukum itu di
dalamnya bersih, maka diharapkan untuk memiliki kinerja pemberantasan
korupsi yang baik,” kata dia.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin
Saiman mengatakan pembentukan Kortastipikor bakal sangat berpengaruh
terhadap penindakan korupsi di Indonesia.
Ia meyakini pemberantasan korupsi di Indonesia lebih cerah
karena institusi penegak hukum ramai-ramai melakukan berbagai upaya.
“Karena korupsi memang harus dikeroyok ramai-ramai oleh
lembaga-lembaga yang kuat,” kata Boyamin.
Namun, Boyamin mengatakan lembaga KPK juga masih perlu
diperkuat meskipun sudah ada Kortastipikor Polri.
Ia menjelaskan harus ada koordinasi dan kesinambungan di
antara institusi penegak hukum untuk penanganan korupsi di Indonesia
yang mirip satu sama lain. “Kaitannya dengan KPK bagaimana? Ya, KPK
tetap perlu dikuatkan. Karena ini biar pengeroyokan ramai-ramai
[korupsi] ini sama-sama kuatnya gitu. Justru ini sebagai bentuk
menguatkan KPK juga,” ucapnya.
Boyamin menilai belakangan ini KPK seperti menjadi
‘penonton’ ketika institusi penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan
Agung giat memberantas korupsi. Kejaksaan Agung kini menjadi perhatian
karena kerap menemukan indikasi kasus korupsi dengan kerugian keuangan
negara yang besar.
Sementara itu, kata dia, KPK masih mengandalkan operasi
tangkap tangan (OTT) untuk menciptakan alat bukti lain dan minim
penangkapan belakangan ini. “KPK kan selama ini hanya asik di OTT, itu
OTT itu menciptakan alat bukti, sehingga lama-lama KPK akan
ketinggalan kereta karena hanya fokus di OTT. Kemudian pencegahannya
juga buruk gitu, tidak sesuai janji yang semula mereka berikan,” kata
Boyamin tulis cnni.
“Jadi ini ya justru bahasa saya sebagai orang luar ini
sebagai kompetisi. Kejaksaan bagus, kepolisian juga ingin bagus, maka
KPK harus bagus,” tuturnya. (abiaya-01)
