Jakarta, hariandialog.co.id.- Direktur Pengawasan dan Penindakan
Keimigrasian (Dirwasdakim) Yuldi Yusma, mengatakan pihaknya
mengamankan 12 orang warga negara asing asal Vietnam jadi PSK di salah
satu tempat karaoke di Muara Karang, Jakarta Utara.
Menurut Yuldi, ke 12 orang itu masuk ke Indonesia mengaku
untuk berwisata dan menggunakan visa kunjungan VKSK dan bebas visa
kunjungan BVK. Namun, menjadi PSK. Mereka datang ke Indonesia satu
persatu. “Yah baru satu bulan lah di Indonesia sesuai visanya dan
tarif sekali kencan dipatok Rp.5,6 juta,” jelas Yuldi meneruskan
keterangan tim pemeriksa.
Sementara ini, Yuldi mengatakan pihak imigrasi baru
memberikan sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan.
Untuk sanksi pidana yang mereka lakukan di Indonesia, yakni bekerja
sebagai PSK, akan dikoordinasikan dengan penegak hukum di Vietnam.
(bagus-01)
