Jakarta, hariandialog.co.id.- Terdakwa Budi Said yang di duga korupsi
jual beli emas PT Antam, Budi Said, dituntut 16 tahun penjara. “ Kami
meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun
dikurangi selama berada dalam tahanan sementara,” kata jaksa saat
membacakan surat tuntutannya kemarin, Jumat, 13 Desember 2024 di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.
Jaksa menyebutkan dan menilai bahwa terdakwa Budi Said
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan
tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Diamping kuruangan badan, jaksa juga meminta kepada
majelis hakim agar kepada terdakwa membayar denda Rp.1 miliar dan
apabila tidak dibayar diganjar pidana penjara selama bulan.
Terdakwa Budi Said agar membayar uang pengganti rugi
negara sebesar 58,135 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp
35.078.291.000 serta 1.136 kg (1,1 ton) emas Antam atau setara dengan
nilai Rp 1.073.786.839.584. “Apabila terdakwa tidak dapat membayar
uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan
mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita
oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut,” pinta
jaksa kepada majelis hakim.
Jaksa juga meminta, apabila harta benda terdakwa Budi
Said tidak mencukupi maka ditambah hukumannya 8 tahun penjara.
Seperti dalam surat dakwaan jaksa menyebutkan terdakwa
Budi Said didakwa merekayasa pembelian emas di bawah harga resmi
bersama terdakwa lain yakni Eksi Anggrani sebagai Broker, Endang
Kumoro sebagai Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam,
Misdianto sebagai Tenaga Administrasi BELM Surabaya 01 Antam, dan
Ahmad Purwanto sebagai General Trading Manufacturing and Service
Senior Officer Antam.
Terdakwa Budi Said didakwa melakukan korupsi dengan
menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kilogram atau senilai
Rp 35,07 miliar, yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan
tidak ada pembayarannya kepada Antam. Perkara ini disebut merugikan
keuangan negara sebesar Rp 1,07 triliun.
Selain didakwa melakukan korupsi, terdakwa Budi Said
juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil
korupsinya.
Terdakwa diduga menyamarkan transaksi penjualan emas
Antam hingga menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa
Budi Said dengan pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto
Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Budi Said juga
terancam pidana sesuai Pasal 3 atau Pasal 4 UU tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (bing-01)
