Jakarta, hariandialog.co.id.- Empat tersangka beserta barang bukti
kasus dugaan tindak pidana penistaan agama dalam festival musik di
Ancol diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya
mengungkapkan bahwa pelimpahan tahap II terhadap 4 tersangka
berinisial AK, RE, SM, dan IR dilaksanakan pada Rabu (30/9/2026).
Langkah tersebut dilakukan setelah berkas perkara
dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum pada 22 September
2026. “Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik
menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan
Negeri Jakarta Utara. Selanjutnya, proses hukum menjadi kewenangan
jaksa penuntut umum sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Kabid Humas
Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto dilansir Antara.
Menurutnya, perkara tersebut berawal dari peristiwa di salah
satu stand festival musik The Sound Project di Ancol, Jakarta Utara,
pada 9 Agustus 2026 lalu. Saat itu, terdapat aktivitas yang mengaitkan
pelafalan surah Al Quran dengan pemberian hadiah minuman beralkohol
kepada pengunjung.
Rekaman peristiwa tersebut kemudian viral di media sosial
hingga dilaporkan kepada pihak kepolisian. Dari hasil penyidikan, 4
orang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 300 dan/atau
Pasal 301 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tulis jpnn.
(han-01)
