Jakarta, hariandialog.co.id.- – Atase Pendidikan KBRI Singapura danCanberra mengungkap tidak menemukan dokumen pendidikan Wakil PresidenGibran Rakabuming Raka dalam arsip kedutaan.Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil PemilihanUmum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat(2/10/2026.Atase Pendidikan KBRI Singapura Nur Aini Ariyanti mengatakan pihaknyatelah melakukan penelusuran terhadap arsip yang tersedia.Namun, penelusuran tersebut tidak menemukan dokumen pendidikan Gibran.”Setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanyadokumen yang disimpan di KBRI,” kata Nur Aini.Hakim Konstitusi Saldi Isra kemudian memastikan apakah dokumentersebut juga tidak tersedia untuk periode ketika Gibran berada diSingapura hingga meninggalkan negara tersebut.Nur Aini kembali menyatakan tidak ada dokumen yang ditemukan.Hal serupa disampaikan Atase Pendidikan KBRI Canberra Yuli Rahmawati.Yuli menjelaskan pihaknya tidak memiliki dokumen pengajuan yangberkaitan dengan pendidikan Gibran di Australia.”Berdasarkan pengurusan aktif, baik secara hard copy maupun soft copy,kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Pak Gibran,” ujar Yuli.Dalam persidangan, Saldi sebelumnya menanyakan dokumen yang mungkindimiliki KBRI Canberra, termasuk sertifikat serta catatan terkaitkedatangan dan kepulangan Gibran selama menjalani pendidikan diAustralia.Berdasarkan data resmi KPU, Gibran tercatat pernah bersekolah diOrchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002-2004.Gibran kemudian tercatat menempuh pendidikan di UTS Insearch Sydney,Australia, pada 2004-2007.UTS Insearch disebut sebagai program persiapan untuk masuk Universityof Technology Sydney (UTS) dan bukan program yang memberikan gelarakademik.Selanjutnya, berdasarkan data KPU, Gibran tercatat menempuh pendidikanS1 di Management Development Institute of Singapore (MDIS) pada2007-2010. (kkp/jpnn/bing)NasionalHakim MK Minta Saksi M Rullyandi Tinggalkan Ruang Sidang Saat Akan BersaksiJakarta, hariandialog.co.id.- – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) SaldiIsra meminta Muhammad Rullyandi meninggalkan ruang sidang perkarasengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalamPemilu 2024. Keputusan itu diambil hakim MK setelah terjadi perdebatanmengenai pernyataan Rullyandi dalam sebuah acara talkshow televisi. Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arsul Sani awalnyameminta Rullyandi memberi klarifikasi terkait pernyataannya yangmenyebut persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu ilegal.”Saya lihat di sebuah televisi, yang mengatakan bahwa persidanganperkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal,” kata Arsul,Kamis (1/10).Info Sidang Hukum Arsul mempertanyakan alasan Rullyandiyang hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan menyampaikanpernyataan begitu. Dia juga menyoroti keterangan tertulis Rullyandi yang tidakmemuat pembahasan mengenai legalitas persidangan. “Saya sudah membacaketerangan ahli Anda, dan tidak, Anda tidak baca tentang illegalitydari persidangan ini,” ujar Arsul. Hakim Saldi kemudian meminta Rullyandi mencabutpernyataannya mengenai ilegalitas persidangan tersebut. Perdebatan antara majelis hakim dan Rullyandi berlangsungcukup panjang. Saldi kemudian menskors persidangan untukmempertimbangkan langkah selanjutnya. Setelah skors dicabut, Saldi menyampaikan keputusan majelisterkait status keterangan Rullyandi. Majelis hakim MK sepakat tetapmenerima keterangan Rullyandi, tetapi hanya dalam bentuk tertulis.”Yang diterima adalah keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikanketerangan lisan,” ujar Saldi. Saldi selanjutnya meminta Rullyandi meninggalkan ruangsidang. “Anda tidak boleh lagi, sudah cukup. Silakan meninggalkanruang sidang. Yang lain tidak boleh memberi komentar,” kata Saldi. Setelah “diusir” hakim MK, Rullyandi pun mengemasibarang-barangnya, lalu meninggalkan ruangan sidang.(Kkp/JPNN/bing)
