Jakarta, hariandialog.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan
perkembangan terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan
tindak pidana sektor jasa keuangan oleh mantan CEO PT Investree
Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan
Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya OJK Agusman mengatakan, Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai
tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO). “Eks CEO PT
Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi atau Adrian Gunadi
telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk DPO,” kata Agusman
dalam konferensi pers virtual, Jumat (13-12-2024).
Agusman menyebut dalam hal ini OJK bekerja sama dengan
aparat penegak hukum. “Sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,” tambahnya.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha fintech P2P
lending Investree pada 21 Oktober 2024 imbas masalah gagal bayar yang
tak kunjung usai.
Dalam surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor
KEP-53/D.06/2024, disebutkan bahwa OJK berupaya melakukan sejumlah
langkah tegas terhadap pendiri Investree yakni Adrian Gunadi.
Salah satunya berupaya untuk memulangkan Adrian Gunadi ke
dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan dengan bekerja sama
bersama aparat penegak hukum. Berdasarkan informasi yang berkembang,
ia dikabarkan berada di luar negeri tulis cnni.
Selain berupaya memulangkan Adrian Gunadi, OJK juga telah dan
akan mengambil langkah-langkah dan tindakan tegas lain terkait
permasalahan dan kegagalan Investree.
Salah satunya OJK melakukan penelusuran aset (asset tracing)
Adrian Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk
selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan,
serta melakukan langkah-langkah lain termasuk kepada pihak-pihak lain
yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree.
(nasya-01).
