Bandung, hariandialog.co.id.– Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim
Mabes Polri bersama Ditresnarkoba Polda Jabar membongkar pabrik
narkotika yang memproduksi pil Happy Water” di sebuah perumahan mewah
yang berada di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Wakabareskrim Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan
pengungkapan ini berawal dari temuan paket liquid Happy Water di
wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, belum lama ini, dan menangkap tiga
orang tersangka berinitial SR, SP dan IV dan satu orang isial A masih
buron dan sudah DPO.
Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya 7.333
sachet serbuk happy water, 494 botol liquid, pil warna hijau kuning
mengandung MDMA 62 butir, pil warna merah mengandung MDMA 95 butir,
jerigen berisikan liquid vape rasa pandan dan anggur 5.9 kg, dan dua
botol plastik bening berisi cairan berwarna biru bening sebanyak 2,2
liter.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider
Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat
2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Natkotika. “Dengan
ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling
singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit
yaitu Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” kata Asep tulis
cnni.(tur-01)
