Jakarta, hariandialog-co.id – Kejaksan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap/gratifikasi dalam putusan bebas terdakwa Ronald Tannur, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Maka dengan dilimpahkannya berkas ketiga hakim tersebut ke Pengadilan Tipikor, tinggal menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili ketiga terdakwa, dan penetapan tanggal persidangan perdana dalam agenda pembacaan dakwaan.
Penyerahan Tahap Dua
Seperti diketahui bahwa Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) pada JAM Pidsus, Kejaksaan Agung pada Jumat (13/12/2024) melakukan penyerahan tahap dua, yaitu berkas, barang bukti dan tersangka kasus suap (gratifikasi) terkait putusan bebas terdakwa Ronald Tannur ke Tim Jaksa Penuntut Umum di Kejari Jakpus.
Ketiga hakim tersangka itu iyalah, berinisial ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).
Perlu diinformasikan, bahwa ketiga hakim yang dijadikan sebagai tersangka kasus suap tersebut bekerja di Pengadilan Surabaya, Jawa Timur, dan merupakan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili terdakwa Ronald Tannur yang didakwa dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban Dini Sera Afrianti alias Andini meninggal dunia. Namun dalam putusan majelis hakim tersebut, membebaskan terdakwa Ronald Tannur dari dakwaan maupun tuntutan, hingga putusan bebas itu sempat menjadi pembicaraan hangat dan viral di medsos.
Dimana akhirnya terungkap bahwa putusan bebas kepada terdakwa Ronald Tannur tersebut tak terlepas dari dugaan menerima suap. Ketiga oknum hakim itu pun ditetapkan sebagai tersangka korupsi menerima suap (gratifikasi) dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat (juga dijadikan tersangka pemberi suap) senilai 140.000 Dollar Singapura.
Dikatakan Kapuspenkum Kejagung, uang suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim. Dana tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas kepada terdakwa, seperti diterangkan Kapuspenkum Kejagung pada Senin (16/12/2024).
Dikenai Dakwaan Berlapis
Dimana ketiga tersangka dikenai dakwaan pasal berlapis yaitu sangkaan Primair Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 12 B Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Het)
