Jakarta, hariandialog.co.id.- – Kisruh dualisme kepemimpinan melanda
Palang Merah Indonesia atau PMI. Bagaimana tidak? Jusuf Kalla (JK)
maupun Agung Laksono sama-sama mengeklaim terpilih sebagai ketua umum
PMI periode 2024-2029 berdasarkan 2 musyawarah nasional (munas)
berbeda.
JK terpilih sebagai Ketua Umum PMI dalam munas yang
berlangsung di Hotel Sahid, Jakarta, pada Minggu 8 Desember 2024. Pada
hari yang sama, Agung Laksono ditetapkan sebagai ketua umum PMI versi
munas tandingan di Hotel Sultan, Jakarta.
Dualisme kepimpinan di tubuh organisasi kemanusiaan itu
berbuntut panjang. JK yang merupakan Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan
12 RI itu melaporkan Agung Laksono ke polisi. “Itu ilegal dan
pengkhianatan. Kita harus lawan, karena dia (Agung Laksono) buat
bahaya untuk kemanusiaan,” kata Jusuf Kalla di Jakarta, Senin 9
Desember 2024.
JK menegaskan tindakan Agung Laksono tersebut sudah
dilaporkan kepada pihak berwajib. “Sudah dilaporkan ke polisi bahwa
tindakan ilegal dan melawan hukum, karena tidak boleh begitu.”
Di lain pihak, Agung Laksono yang menggelar munas tandingan
bersamaan dengan Munas PMI versi JK mengeklaim mendapat dukungan lebih
dari 20 persen anggota PMI. Ini jumlah minimal yang disyaratkan untuk
mencalonkan diri sebagai ketua umum.
Selanjutnya pada Senin 9 Desember 2024, Agung menyerahkan
laporan hasil munas versinya ke Kementerian Hukum dan HAM
(Kemenkumham). Politikus Partai Golkar itu menegaskan proses tersebut
sesuai dengan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) PMI.
Agung Laksono enggan mengalah dengan JK soal urusan kursi
Ketua Umum PMI. Menurut Agung, JK sudah 3 kali berturut-turut menjadi
ketua umum, sehingga tidak seharusnya maju lagi. tulis liputan6
(halim-01)
