
Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Puspitarani SH meminta kepada majelis
pimpinan Dr.H. Djuyamto, SH,MH agar terdakwa Yohana Setijo Agung
Nugraheny dipidana penjara selama 4 tahun dan membayar biaya perkara
sebesar Rp.2 ribu.
Menurut jaksa Indah dihadapan Majelis Hakim Dr H Djuyamto
SH MH, juga kuasa hukum terdakwa menyatakan terdakwa Yohana Setijo
Agung Nugraheny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memalsukan
akte waris sebagaima diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 KUHP.
Yang isi dari Pasal KUHPidana tersebut menyaakan
Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat
menerbitkan sesuatu hak, perjanjian, atau pembebasan utang, atau yang
boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, maka
diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun”.
“Yang mulia, oleh karena Terdakwa tidak membantah keterangan
saksi-saksi dipersidangan tetapi tidak mengakui kesalahannya, kami
jaksa penuntut umum memohon kepada yang mulia agar menjatuhan hukuman
4 tahun pidana penjara terhadap Terdakwa Yohana Setijo Agung
Nugraheny, dipotong selama masa dalam tahanan dan terdakwa diwajibkan
membayar ongkos perkara,” ujar JPU Indah Pupitarani saat membacakan
surat tuntutannya.
Sebelum membacakan tuntutannya itu, Dia mengurai perbuatan pidana
Terdakwa Yohana Setijo Agung Nugrahany dalam pemalsuan surat ahli
waris dan atau penggunaan surat waris palsu itu.
“Yang mulia, sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang
didengarkan dipersidangan menjelaskan bahwa Terdakwa Yohana Setijo
Agung Nugraheny telah mengurus surat ahli waris di Kelurahan Mampang
Kec. Mampang, Jakarta Selatan. Namun nama dalam akte waris itu hanya
nama Yohana Setijo Agung Nugraheny. Padahal sesuai fakta bahwa Yohana
Setijo Agung Nugraheny memiliki satu saudara laki-laki yang bernama
Yohanes Galuh (Alm). Jadi perbuatan terdakwa sudah sesuai pasal yang
didakwakan,” ungkap JPU Indah.
Lebih jauh JPU Indah mengurai perbuatan terdakwa, yakni bahwa selain
terbukti memalsukan akte waris itu, akte waris itupun sudah
dipergunakan Terdakwa Yohana Setijo Agung Nugraheny untuk membalik
namakan sertipikat Hak Milik Tanah atas nama Alm Kristijah (Ibu Yohana
Setijo Agung Nugraheni dan Yohanes Galuh SS) menjadi atas nama Yohana
Setijo Agung Nugraheny, dan juga bahwa akte waris itu sudah
dipergunakan Terdakwa untuk menjual benda warisan lainnya.
“Bahwa perbuatan terdakwa Yohana Setijo Agung Nugraheny tersebut,
selain ingin menguasai harta warisan orang tuanya itu, terdakwa juga
telah menghilangkan/menghapus silsilah keturunan adiknya sendiri (Alm.
Yohanes Galih) terlebih lagi dua keponakannya (Saksi Axel Matthew dan
Saksi Audric Farrel) dari keturunan bapa dan ibunya (Alm Soesilo dan
Alm Kristijah),” pungkas JPU Indah Pupitarani.
Terhadap tuntutan JPU tersebut, majelis hakim memberikan waktu kepada
Pensehat Hukum (PH) untuk mengajukan pledoi (Pembelaan) atas tuntutan
JPU itu. Majelis hakim juga mempersilahkan Terdakwa Yohana Setijo
Agung Nugraheny untuk membuat pembelaan sendiri.
Setelah selesai membacakan surat tuntutan ketua mejelis
hakim mempersilakan terdakwa maupun kuasa hukumnya untuk mempersiapkan
pembelaan dan guna disampaikan pada persidangan yang akan dating, pada
4 Februari 2025. “Saya terdakwa boleh membuat sendiri dan kuasa
hukumnya juga boleh. Silakan,” kata hakim Dr. Djuyamto, SH,MH, sambil
mengetukkan palu pertanda sidang ditunda. (tob).
