
Jakarta-hariandialog.co.id-Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No.8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP No. 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA) diharapkan meningkatkan cadangan devisa, memperkuat fondasi perekonomian Indonesia dan menarik minat para eksportir terkait beberapa insentif yang ditawarkan.
OJK membantu mengkomunikasikan rencana kebijakan Pemerintah kepada industri perbankan,agar semua stakeholders memahami dan mengimplementasikan kebijakan pemerintah ini secara efektif.OJK mendorong perbankan Indonesia berpartisipasi mengakomodir penempatan DHE SDA dengan menjaga kondisi likuiditas bank baik mata uang rupiah dan valas.
Dalam perubahan PP DHE SDA tersebut, salah satu pokok pengaturannya adalah kewajiban eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit USD 250.000 untuk menempatkan DHE SDA dengan persentase paling sedikit 30 persen selama paling singkat 3 bulan (khusus bagi DHE SDA sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi) atau 100 persen selama paling singkat 12 bulan (untuk sektor pertambangan selain minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, kehutanan, dan perikanan) ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Kebijakan tersebut merupakan langkah strategis bertujuan memperkuat pasokan valuta asing dalam negeri, menjaga stabilitas nilai tukar, dan mendukung ketahanan ekonomi nasional.Sebagai regulator industri jasa keuangan, OJK berperan penting untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan eksportir, perbankan, dan tujuan kebijakan makroekonomi.
Dalam konteks ini, OJK secara aktif berkoordinasi dengan Pemerintah, Bank Indonesia (BI) dan sektor perbankan mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan, termasuk menyiapkan mekanisme pemantauan yang efektif dalam masa retensi DHE sesuai kebutuhan pelaku usaha, serta memanfaatkan berbagai insentif dari pemerintah dan BI, seperti fasilitas perpajakan berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) final atas bunga deposito dan fasilitas lindung nilai khusus DHE oleh perbankan.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mendukung kepentingan nasional tetapi juga menjaga daya saing eksportir sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.
Bagi perbankan, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai Penilaian Kualitas Aset Bank Umum serta POJK mengenai Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah yang diperkuat oleh Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK kepada semua bank umum, Bank memperlakukan dana DHE SDA sebagai agunan tunai, agar dapat ditetapkan berkualitas lancar dan dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)/Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) selama memenuhi persyaratan tertentu, antara lain dana tersebut diblokir, terdapat surat kuasa pencairan untuk keuntungan bank, memiliki jangka waktu pemblokiran paling singkat sama dengan jangka waktu kredit/pembiayaan, memiliki pengikatan hukum yang kuat dan disimpan pada bank penyedia dana.
Dian menegaskan, koordinasi antara Pemerintah, Bank Indonesia, dan OJK terjalin dengan baik terkait perumusan, implementasi dan pengawasan PP DHE SDA yang pertama, akan mempermudah implementasi kebijakan baru ini dilapangan. Kebijakan DHE SDA ini diharapkan mencapai tujuan secara optimal, agar bermanfaat bagi perekonomian Nasional. ( NL )
