Medan, hariandialog.co.id.- Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (LHK) Sumut, Yuliani Siregar, yang menjadi inisiator
pembongkaran pagar, dilaporkan ke Polda Sumut oleh perusahaan tambak
udang PT Tun Sewindu, seluas 48 hektare.
Pengacara PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, mengatakan
laporan disampaikan pada Kamis, 27 Februari 2025 dengan nomor
laporan STTLP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumut.
Kata Junirwan Kurnia, pagar yang dibongkar merupakan milik
kliennya, karena itu mereka menilai tindakan pembongkaran yang
dilakukan Yuliani ilegal.
Dibongkar Yuliani pun dianggap melanggar Pasal 170 KUHP
Junto 406 KUHP. Pembongkaran Pagar Laut di Perairan Tarumajaya Bekasi
Artikel Kompas.id “Jadi saya melaporkan Kadis LHK Sumut dalam kasus
pembongkaran ilegal pagar tambak udang PT Tun Sewindu,” ujar Junirwan
dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 2 Maret 2025.
Junirwan lalu menjelaskan bahwa lokasi yang dipagari seng
kliennya itu memiliki lahan 40,08 hektare dan kawasan tanah di sana
telah dimiliki kliennya sejak tahun 1982. “Permohonan klien kami telah
diterima sebagai subyek hukum dengan skema penyelesaian sesuai dengan
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 110 A dan Pasal 110
B,” kata Junirwan.
Junirwan lalu menerangkan bahwa pihaknya memiliki surat
keterangan tanah (SKT) Camat atas kepemilikan tanah dan lahan tambak
tersebut. Bahkan, kata dia, keberadaan pagar itu sudah terpasang sejak
tahun 1988, namun pemasangan kembali diperbaharui sebulan belakangan
ini.
Respons Yuliani Terpisah, Yuliani Siregar saat dikonfirmasi
mempersilakan laporan tersebut.
Menurutnya, berdasarkan data dari Dinas LHK, pagar seng yang
dibongkar berada di kawasan lahan hutan lindung. “Saya kan menegakkan
hukum, saya bukan pencuri dan saya tidak ada korupsi. Saya mengamankan
lahan negara, kenapa saya mesti takut? Saya tidak menentang hukum,”
ujar Yuliani saat dihubungi Kompas.com, Minggu melalui telepon
seluler.
Secara terpisah, Kasubid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti
Rohani Tampubolon, membenarkan laporan dari PT Tun Sewindu.
Kata dia, laporan tersebut tengah diselidiki di bagian
Ditreskrimum Polda Sumut. “Laporannya ada, sekarang laporan
(penanganannya) ada di Ditreskrimum Polda Sumut,” ujar Siti saat
dihubungi melalui telepon seluler, tulis Kompas. (alfi-01)
