Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung melalui
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus akan mengungkap kasus asal usul uang
yang dimiliki Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung RI sebesar
Rp.920 miliar dan logam mulia emas Batangan sebanyak 52 keping.
“Yah, akan disidik semua nama nama atau perkara –
perkara yang ada di dalam rumah atau yang disita oleh penyidik dari
Zarof Ricar. Pokoknya, catatan sekecil apapun akan dijadikan petunjuk
untuk melakukan pengembangan kasus dugaan suap atau gratifikasi atas
perkara perdata maupun pidana,” kata sebuah sumber.
Penyidik sudah mengantongi nomor nomor perkara baik
pidana maupun perdata yang ditemukan saat melakukan penggeledahan di
beberapa tempat. “Jadi pengembangan kasusnya tetap jalan. Akan diburu
siapa saja yang pernah berhubungan dengan Zarof Ricar khususnya
terkait perkara. Dan tidak susah kalaa sudah ada catatan nomor perkara
tinggal lihat diberkas siapa saja majelisnya dan putusannya apa,”
jelas sumber itu.
“Jadi bersiap-siaplah menghadapi tim penyidik jika
pernah berurusan dengan Zarof Ricar. Kalau belum dipanggil saat ini
artinya untuk giliran berikutnya di jilid dua kasus suap dan atau
Tindak Pidana Pencucian Uang. Pokoknya sumber akan bisa dijadikan
sumber informasi baru. Dan nomor handphone sudah di tarik isi
percakapan. Jadi tinggal tunggu waktu saja,” lanjut sis umber. (tim)
