Jakarta, hariandialog.co.id. KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan
memeriksa pegawainya, yang merupakan istri Miki Mahfud, tersangka
kasus sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian
Ketenagakerjaan (Kemenaker). Miki adalah pihak dari PT KEM Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pegawai tersebut
akan diperiksa tentang aspek disiplin pegawai sesuai ketentuan
Aparatur Sipil Negara, serta aspek kode etik di KPK. “Pihak istri
tetap akan dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat dan juga Dewan
Pengawas,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 27 Agustus
2025.
Sebelumnya, pegawai KPK tersebut sudah menjalani pemeriksaan
usai suaminya terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Namun, Budi
memastikan bahwa pegawai KPK itu tidak terlibat dalam kasus yang
menyeret suaminya.
Tindakan ini, kata Budi, merupakan wujud sikap tanpa
toleransi KPK terhadap perbuatan melawan hukum. “Termasuk terhadap
pegawai tersebut jika di kemudian hari ditemukan ada bukti lain yang
melibatkan yang bersangkutan,” ujarnya.
Miki merupakan salah satu dari 10 tersangka kasus korupsi
pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker. Kasus ini juga
menjerat eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer. Semua
tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.
KPK juga berpeluang menjerat para tersangka dengan pasal
tindak pidana pencucian uang. Pada saat ini, lembaga antirasuah
tersebut masih mengumpulkan sejumlah bukti, seperti apakah uang hasil
korupsi dipindahkan untuk menghindari pelacakan, atau diubah ke dalam
bentuk lain, misalnya aset-aset tertentu.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pemerasan dalam
pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker ini bermula dari perbedaan
tarif. Seharusnya para buruh hanya membayar biaya resmi sebesar Rp 275
ribu. Namun, KPK menemukan lewat fakta lapangan bahwa pungutan yang
diambil mencapai hingga Rp 6 juta. “Biaya sebesar Rp 6 juta ini dua
kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah UMR yang diterima para
buruh,” kata Setyo., tulis tempo. (han-01)
