Jakarta, hariandialog.co.id.- Satuan pendidikan tempat di mana anak
dan remaja usia sekolah menghabiskan banyak waktunya setiap hari. Oleh
sebab itu, satuan pendidikan haruslah menjadi tempat yang aman serta
nyaman untuk belajar.
Sementara, di Indonesia dikenal ada tiga dosa besar dunia
pendidikan. Ketiganya tidak hanya berdampak secara fisik, melainkan
juga ke psikis peserta didik.
Lantas, apa saja ketiga dosa besar tersebut?
Tiga Dosa Besar Dunia Pendidikan
Mengutip dari Direktorat Jenderal PAUD Dikdas dan Dikmen
Kemendikbudristek, ketiga dosa besar di dunia pendidikan adalah:
1. Intoleransi
2. Kekerasan Seksual
3. Perundungan
Kemendikbudristek juga telah mengeluarkan pedoman pencegahan kekerasan
sekaligus berbagai definisi mengenai istilah-istilah yang terkait di
dalamnya. Simak apa saja cara menghindari ketiganya, khususnya untuk
siswa jenjang Sekolah Dasar.
Upaya Pencegahan Kekerasan di Sekolah
Pencegahan tindakan kekerasan untuk siswa SD telah diatur dalam
Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah
Dasar Direktorat Jenderal PAUD Dikdas dan Dikmen Kemendikbudristek.
Merangkum dari sumber tersebut, beberapa upaya yang perlu dilakukan
adalah:
1. Satuan pendidikan/sekolah membentuk tim pencegahan tindak kekerasan
dengan surat keputusan kepala sekolah, sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan.
2. Wajib menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik
dalam belajar di sekolah maupun kegiatan di luar sekolah seperti
ekstrakurikuler.
3. Wajib melaporkan dan mencari tahu informasi awal jika ada dugaan
kekerasan yang melibatkan siswa, baik sebagai korban ataupun pelaku.
4. Wajib menyusun dan menerapkan prosedur operasi standar pencegahan
tindak kekerasan yang mengacu pada pedoman kementerian.
5. Wajib memasang papan layanan pengaduan tindak kekerasan di sekolah.
6. Menciptakan lingkungan satuan pendidikan yang bebas dari kekerasan,
salah satunya dengan merumuskan nilai nilai di satuan pendidikan yang
nantinya jadi acuan sikap warga sekolah untuk menghindari kekerasan.
7. Membangun lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan.
8. Melakukan sosialisasi prosedur operasi standar dalam upaya
pencegahan kekerasan kepada murid, pendidik, tenaga kependidikan,
orang tua atau wali, komite sekolah, dan masyarakat di sekitar
sekolah.
9. Menjalin kerja sama dengan lembaga psikologi, pekerja sosial,
Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan, layanan perlindungan
anak, pakar pendidikan, organisasi keagamaan, dan organisasi lain yang
relevan. (dtc/pitta).
