Jakarta, hariandialog.co.id.- KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan
menerima barang bukti uang senilai Rp 55 miliar dari tindak pidana
judi online yang diungkap Badan Reserse Kriminal Polri.
Jaksa Penuntut Umum, Murari Azis, mengatakan lima tersangka
dan barang bukti yang diserahkan polisi siap dibawa ke persidangan.
“Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari
penyidik. Selanjutnya, kami akan mempelajari secara menyeluruh dan
segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk proses penuntutan,”
kata Murari lewat keterangan tertulis, Selasa, 31 Maret 2026.
Penyerahan ini menandai bahwa berkas perkara telah
dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya perkara resmi melewati tahap
II dan siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber
Bareskrim Polri Komisaris Besar Rizki Agung Prakoso mengatakan
kepolisian telah melakukan koordinasi intensif dengan jaksa penuntut
guna memastikan proses pelimpahan berjalan lancar sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.
“Setelah dinyatakan P21, kami akan segera melaksanakan
tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa
penuntut umum,” ujar Rizki dalam keterangan tertulis, Sabtu, 28 Maret
2026.
Adapun kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor
LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Juni 2025. Dalam
proses penyidikan, polisi menetapkan beberapa tersangka yang terbagi
dalam tiga berkas perkara, yakni tersangka berinisial MNF di berkas
pertama, QF dan kawan-kawan di berkas kedua, serta WK di berkas
ketiga.
Kepastian kelengkapan berkas tersebut tertuang dalam tiga
surat dari Kejaksaan Agung tertanggal 13 Maret 2026, yang menyatakan
hasil penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil, tulis
tmpo. (bing-01)
