Jakarta, hariandialog.co.id.- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama
Indonesia (AFPI) mengaku kecewa dengan putusan Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) terhadap 97 pelaku usaha pinjaman online yang
ditetapkan terbukti melakukan praktik kartel bunga.
Ketua Umum AFPI Entjik S. mengatakan sebagian besar anggota
asosiasi akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU. “Kami tentu
kecewa dengan putusan KPPU ini karena batas maksimum manfaat ekonomi
saat itu merupakan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk
melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal
yang memasang bunga sangat tinggi saat itu,” Entjik dalam keterangan
resmi pada Jumat, 27 Maret 2026. Menurutnya, putusan KPPU tidak
mencerminkan fakta-fakta yang terbuka sepanjang sidang pemeriksaan.
Entjik menjelaskan, penetapan batas maksimum manfaat
ekonomi atau suku bunga pinjaman merupakan bagian dari upaya
perlindungan konsumen serta diferensiasi yang jelas dari praktik
pinjaman online ilegal. Langkah itu juga berada dalam kerangka
pengaturan yang berlaku di bawah pengawasan OJK.
Meski begitu, AFPI menegaskan, tetap menghormati proses
hukum yang berlaku. Entjik mengatakan AFPI terus berkoordinasi dengan
seluruh platform terkait langkah hukum yang akan ditempu. “Pada
dasarnya langkah banding adalah hak tiap anggota, namun kami bisa
sampaikan bahwa seluruh anggota tidak menerima putusan tersebut,” kata
dia.
KPPU menetapkan 97 pelaku usaha terbukti melanggar Pasal 5
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat. Atas pelanggaran tersebut, para pelaku
usaha pinjol dijatuhkan sanksi denda beragam dengan total denda
mencapai Rp 755 miliar.
“Putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara
persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi
jumlah terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada
masyarakat luas,” ucap Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama
KPPU Deswin Nur dalam keterangan resmi pada Kamis, 26 Maret 2026,
tulis tempo. (abira-01)
