Jakarta, hariandialog.co.id.- Inspektorat Jenderal
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memanggil Sandi Butar
Butar, pegawai Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok yang
mengungkap dugaan korupsi di dinas itu, sejak Kamis (15-04-2021).
Namun, Sandi, atas saran kuasa hukumnya, Razman
Nasution, belum memenuhi panggilan tersebut hingga saat ini dan
mempertanyakan alasan pemanggilan tersebut.
Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan
Simanjuntak, membeberkan alasan pihaknya memanggil Sandi
Belum Penuhi Panggilan Inspektorat Kemendagri Sandi sebelumnya
mengungkapkan sederet dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran Kota
Depok, utamanya pengadaan sepatu PDL (pakaian dinas lapangan) pada
2018 yang mencapai Rp 850.000 per pasang.
Menurut Sandi, harga pasarnya hanya sekitar Rp
350.000-400.000. Mutunya pun dianggap tak sesuai dengan harganya,
sebab menurut Sandi, sepatu itu tak dilengkapi pengaman besi selaiknya
sepatu PDL lazim.
Tumpak mengatakan, pihaknya turun langsung karena setelah
berkoordinasi dengan inspektorat di tingkat kota dan provinsi, pada
2018 silam tidak ada pemeriksaan anggaran secara khusus terhadap Dinas
Pemadam Kebakaran Kota Depok. Karena itu, Tumpak membentuk tim khusus
untuk memeriksa hal itu sekarang.
“Tim saya terus melakukan pemeriksaan, tetapi kami kan
perlu juga masukan dari Sandi, untuk acuan juga. Mestinya kooperatif
saja datang. Jangan sampai nanti dituduh yang tidak-tidak Sandi-nya
dan damkarnya,” kata Tumpak ketika dihubungi kemarin. “Kami butuh,
misalnya, dasar pembelian atau pengadaan sepatu seperti kata Sandi
itu, yamg harganya tidak sampai segitu. Sandi punya dokumen apa,
damkar punya dokumen apa, kita verifikasi,” lanjutnya.
“Kata Sandi harga sepatu separuh harga, nah dapat itu dari
mana? Takutnya kan nanti dituntut balik juga dia. Saya juga melindungi
Sandi, kita butuh juga orang-orang seperti ini yang mau mengungkap
kasus-kasus seperti ini,” kata Tumpak.
“Makanya bagus juga kalau dia (Sandi) kasih dokumen atau data sama
kami. Kalau dia belum apa-apa sudah viralkan ke sana-sini, sementara
kami minta klarifikasi tapi dia tidak mau datang, bagaimana?”
lanjutnya.
Di pihak Sandi, kuasa hukumnya yaitu Razman Nasution
membeberkan beberapa alasan mengapa panggilan itu tak kunjung
dipenuhi. Pertama, kasus ini sudah masuk ke ranah hukum, sedang
berproses di Kejaksaan Negeri Depok dan Polres Metro Depok. Kedua,
Razman kukuh bahwa dirinya harus mendampingi Sandi jika panggilan itu
dipenuhi.
“Kalau Inspektur Jenderal (Kemendagri) memanggil Sandi, dan
mereka katakan tidak perlu pengacara, cukup Sandi saja, dia tidak
mengerti hukum,” ujar Razman dalam konferensi pers, kemarin. “(Dalam)
posisi apa beliau (Sandi) dipanggil? Kalau untuk memberikan
keterangan, dan mendapatkan keterangan yang resmi di sana untuk
mereka, bantu saja pihak kepolisian, bantu saja pihak kejaksaan
melakukan pengusutan,” jelas dia.
Pernyataan itu ditanggapi negatif oleh Tumpak. “Kami hanya
mau klarifikasi, tidak ada urusan dengan pengacara,” ujar Tumpak.
(kompas/tur).
