
Denpasar-hariandialog.co,id – OJK Bali Nusra mendorong penyelesaian pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK); www.kontak157.ojk.go.id, baik yang berindikasi sengketa yang berindikasi pelanggaran. Terkait hal tersebut, selama tahun 2025 hingga bulan November, OJK di wilayah Bali dan Nusa Tenggara menerima 1.999 pengaduan, diantaranya sebanyak 846 merupakan pengaduan sektor perbankan, 1.142 pengaduan sektor Industri Keuangan Non Bank, serta 11 pengaduan sektor Pasar Modal.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Prov. Bali Kristrianti Puji Rahayu menyebut, Status pengaduan masuk selama tahun 2025 hingga November sebanyak 1.796 pengaduan telah diselesaikan, 203 pengaduan masih proses penyelesaian oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Berdasarkan jenis permasalahannya, pengaduan didominasi oleh permasalahan terkait perilaku petugas penagihan sebanyak 376 pengaduan dan restrukturisasi/relaksasi kredit/pembiayaan/pinjaman sebanyak 366 pengaduan.
Untuk mendukung kelancaran kredit/pembiayaan dari Industri Jasa Keuangan kepada Masyarakat, OJK memberikan pelayanan penarikan data Informasi Debitur (Ideb) Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Selama tahun 2025 hingga bulan November, OJK di Wilayah Bali dan Nusa Tenggara telah melakukan pelayanan penarikan data iDeb SLIK secara online maupun walk in sebanyak 24.576 orang.
Dengan berbagai kebijakan dan langkah penegakan hukum ditempuh,bersinergi terus diperkuat dengan Pemerintah, Bank Indonesia, LPS, dan pelaku industri keuangan maupun sektor riil.
“ OJK meyakini stabilitas sistem keuangan terus terjaga mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan OJK mendorong sektor jasa keuangan berkontribusi optimal terhadap program prioritas pemerintah melalui penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik guna memastikan ketahanan dan keberlanjutan sektor jasa keuangan, “ tegas Kritrianti. (*/NL )
