
Jakarta, hariandialog.co.id – Jelang digelarnya Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov ) KONI DKI Jakarta untuk memilih Ketua Umum (Ketum) KONI DKI Jakarta pada 14 – 20 Januari 2026 mendatang,, pendaftaran calon orang nomor satu di KONI DKI Jakarta periode 2026–2030 resmi dibuka.
Salah satu syarat utama untuk menjadi calon ketum KONI DKI Jakarta harus mendapatkan dukungan minimal 20 persen atau 17 anggota sah KONI DKI Jakarta.
Diketahui saat ini jumlah anggota KONI DKI Jakarta sekitar 85 cabang olahraga (cabor), badan fungsional (bafung) dan KONI Kota/Kabupaten.
Ketua Tim Penjaringan Penyaringan (TPP) KONI DKI Jakarta,Aminullah mengatakan pendaftaran calon Ketum KONI DKI Jakarta secara resmi dibuka pada tanggal 19 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026 mendatang.
Sedang untuk penetapan Bakal Calon yang memenuhi persyaratan Calon Ketua Umum KONI DKI Jakarta Masa Bakti 2026 – 2030, pada tanggal 10 Januari 2026.
Sekretaris TPP KONI DKI Jakarta Prof. Dr. Ramdan Pelana, S.Or. M.Or. menjelaskan, syarat 20 persen dukungan atau 17 anggota. Dimana setiap anggota KONI hanya dapat mengusulkan satu nama bakal calon ketua umum yang ditandatangani oleh ketua umum cabang olahraga dan stempel basah.
“Ini adalah amanah dari seluruh cabor saat rapat kerja provinsi (Rakerprov) anggota KONI DKI Jakarta yang digelar pada 3 Desember 2025. Syaratnya 20 persen minimal dukungan,” jelasnya saat jumpa pers kepada wartawan di Lantai 4, Gedung KONI DKI Jakarta, Jalan Tanah Abang I, Jakarta Pusat, Jumat (19/12).
Ramdan Pelana menjelaskan TPP KONI DKI Jakarta yang dipilih saat Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI DKI Jakarta pada 3 Desember 2025 lalu berjumlah tujuh orang dari perwakilan unsur cabor, bafung/KONI Kota dan Kabupaten serta KONI DKI Jakarta. Mereka adalah:
Ketua : Aminullah
Wakil Ketua : RBJ. Bangkit, SH., MH., Cli.
Sekretaris : Prof. Dr. Ramdan Pelana, S.Or. M.Or.
Wk. Sekretaris : Abdul Azis Muslim
Anggota : Ir. Bachder I Sitepu, MM.
Anggota : Ir. Andree Fazara
Anggota : Estepanus Tengko, SH.
Ramdan yang juga Ketua Umum Pengprov FOPI (Federasi Olahraga Petanque Indonesia) DKI Jakarta ini, menjelaskan kriteria calon Ketum KONI DKI Jakarta :
- Mempunyai kemampuan manajerial, pengabdian, dan waktu yang cukup untuk mengelola organisasi keolahragaan;
- Memahami, konsekwen dan konsisten melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI,
- Mampu menjadi pengayom dan pemersatu semua unsur Masyarakat olahraga;
- Mempunyai visi yang luas dalam membina olahraga prestasi;
- Mampu menjalin kerja sama dengan badan-badan usaha dan instansi terkait untuk menunjang pembinaan olahraga prestasi;
- Mampu menggalang kerja sama dengan badan-badan keolahragaan Tingkat Regional/ Internasional.
(Sesuai Anggaran Rumah Tangga KONI Pasal 27) - Bakal Calon Ketua Umum KONI Provinsi DKI Jakarta Masa Bakti 2026-2030 adalah Warga Negara Indonesia berdomisili di Wilayah Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) diperkuat dengan Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan;
- Melampirkan Pas Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar;
- Bakal Calon Ketua Umum KONI Provinsi DKI Jakarta Masa Bakti 2026-2030 berpendidikan minimal lulus strata 1 (Sarjana S-1) dibuktikan dengan fotocopy Ijazah terakhir yang telah di legalisir stempel cap basah;
- Memperoleh Dukungan/Rekomendasi tertulis dari minimal 20% atau 17 (tujuh belas) Anggota KONI Provinsi DKI Jakarta yang sah (sesuai dengan hasil RAKERPROV KONI Provinsi DKI Jakarta 2025), dengan ketentuan setiap Anggota KONI Provinsi DKI Jakarta hanya dapat mengusulkan 1 (satu) nama Bakal Calon Ketua Umum KONI Provinsi DKI Jakarta Masa Bakti 2026-2030 yang ditandatangani oleh Ketua/Ketua Umum Anggota KONI Provinsi DKI Jakarta dengan stempel basah dan dukungan yang telah diberikan tidak dapat dicabut kembali;
- Surat Dukungan/Rekomendasi dimaksud pada nomor 10 (sepuluh) diatas serta dibubuhi meterai sesuai ketentuan yang berlaku;
- Bakal Calon Ketua Umum KONI Provinsi DKI Jakarta Masa Bakti 2026-2030 memiliki pengalaman sebagai :
a. Pengurus KONI Pusat atau,
b. Pengurus KONI Provinsi atau,
c. Pengurus KONI Kota/Kabupaten atau,
d. Pengurus Anggota KONI Provinsi DKI Jakarta.
dibuktikan dengan SK Kepengurusannya. - Surat Pernyataan Kesediaan, Kesiapan dan Kesanggupan untuk menjadi Ketua Umum KONI Provinsi DKI Jakarta Masa Bakti 2026-2030 serta dibubuhi meterai sesuai ketentuan yang berlaku;
- Riwayat Hidup Bakal Calon Ketua Umum KONI Provinsi DKI Jakarta Masa Bakti 2026-2030 berisi tentang data pribadi, pengalaman pekerjaan, pengalaman organisasi khususnya yang berkaitan dengan pembinaan olahraga serta dibubuhi meterai sesuai ketentuan yang berlaku;
- Surat Keterangan yang menyatakan berbadan sehat Jasmani dan Rohani serta Surat Keterangan bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat Kesediaan untuk mengundurkan diri bagi Bakal Calon yang masih menjabat sebagai Ketua Umum atau Pengurus Inti Anggota KONI Provinsi DKI Jakarta dan Pengurus inti PB/PP Induk Cabang Olahraga apabila terpilih menjadi Ketua Umum KONI Provinsi DKI Jakarta serta dibubuhi meterai sesuai ketentuan yang berlaku;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polda Metro Jaya asli;
- Menandatangani Pakta Integritas serta dibubuhi meterai sesuai ketentuan yang berlaku;
- Melampirkan Surat Ijin dari Pimpinan Lembaga tempat bekerja bagi anggota TNI/POLRI, ASN Aktif, Anggota Legislatif dan Yudikatif;
- Membuat dan menyampaikan Visi dan Misi Calon Ketua Umum KONI Provinsi DKI Jakarta Masa Bakti 2026-2030;
- Seluruh persyaratan Calon Ketua Umum KONI Provinsi DKI Jakarta disampaikan kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) pada saat pendaftaran dan Softcopynya dikirim melalui Surat Elektronik dengan alamat tppdki2026@gmail.com;
- Ketentuan mengenai Surat Dukungan/Rekomendasi yang dimaksud pada nomor 10 (sepuluh) dalam persyaratan Bakal Calon Ketua Umum KONI Provinsi DKI Jakarta Masa Bakti 2026-2030 dengan melampirkan :
- Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh PP/PB/DPP untuk Cabang Olahraga/Badan Fungsional atau Surat Keputusan KONI Provinsi DKI Jakarta untuk KONI Kota/Kabupaten Administrasi; atau
- Surat Rekomendasi KONI Provinsi DKI Jakarta yang diberikan kepada Anggota KONI Provinsi DKI Jakarta yang sudah melaksanakan Musyawarah Provinsi tetapi PP/PB/DPP belum mengeluarkan SK untuk Pengprov Anggota KONI Provinsi DKI Jakarta.
- Surat Dukungan/Rekomendasi yang dimaksud pada nomor 10 (sepuluh) dalam persyaratan Bakal Calon Ketua Umum KONI Provinsi DKI Jakarta Masa Bakti 2026-2030 akan dinyatakan batal apabila anggota KONI Provinsi DKI Jakarta memberikan Dukungan/Rekomendasi lebih dari 1 (satu) Bakal Calon Ketua Umum.
Berikut ini jadwal dan tahapan proses penjaringan dsn penyaringan calon Ketum KONI Provinsi DKI Jakarta:.
- Penandatangan SK TPP, Menyusun struktur TPP, Menyusun Jadwal dan tahapan. Tanggal 8 – 9 Desember 2025
- Penyusunan Kriteria, Persyaratan Bakal Calon Ketua Umum KONI Provinsi DKI Jakarta, Penyiapan Formulir, Kode Etik TPP dan Penunjukkan tenaga Pendukung Administrasi Kesekretariatan TPP Tanggal 10 – 17 Desember 2025
- Pengumuman Penerimaan Pendaftaran, Penyampaian Surat Kepada Anggota KONI Provinsi DKI Jakarta dan Sosialisasi Persyaratan Bakal Calon Ketua Umum KONI Provinsi DKI Jakarta Masa Bakti 2026-2030 Tanggal 18 – 19 Desember 2025
- Pengambilan Formulir dan Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum KONI DKI Jakarta Masa Bakti 2026-2030 Tanggal 19 Desember 2025 – 5 Januari 2026
- Verifikasi Dokumen Persyaratan Tanggal 6 – 7 Januari 2026
- Pengumuman hasil Verifikasi Dokumen Persyaratan Tanggal 7 Januari 2026
- Penyampaian Perbaikan dan Penerimaan Perbaikan Dokumen persyaratan Tanggal 8 – 9 Januari 2026
- Penetapan Bakal Calon yang memenuhi persyaratan Calon Ketua Umum KONI DKI Jakarta Masa Bakti 2026 – 2030, Pengumuman dan Penyampaian Penetapan TPP kepada Anggota KONI DKI Jakarta Tanggal 10 Januari 2026
- Penyampaian Visi Misi Calon Ketua Umum KONI DKI Jakarta Masa Bakti 2026-2030 kepada TPP dan pengundian nomor urut Calon Ketua Umum KONI Provinsi DKI Jakarta Tanggal 12 – 13 Januari 2026
- Penyusunan Laporan TPP untuk disampaikan pada forum Musorprov KONI DKI Jakarta Tanggal 14 – 20 Januari 2026. (zal)
