Jakarta, hariandialog.co.id- Pengadilan Negeri Kelas I-A Depok,
Jawa Barat, hanya memvonis (menghukum, red) melalui Majelis Hakim
yang diketuai Bambang Setyawan hanya 1 tahun dan 4 bulan penjara bagi
terdakwa dokter Apronso Lambohan Hutagalung.
Padahal di penelusuran perkara, tertera jelas di surat
dakwaan jaksa bahwa terdakwa dokter Apronso L Hutagalung telah
menghilangkan nyawa Ella Nanda Sari Hasibuan salah seorang Selegram
asal kota Medan saat melakukan sedot lemak.
Kasus sedot lemak sempat heboh karena pasien dokter
Apronso L Hutagalung yaitu Ella Nanda Sari Hasibuan yang meninggal.
Nyawa selegram yang datang dari Kota Medan ke Depok harus meninggal di
tangan dokter yang selama ini disebut ahli sedot lemak.
Hukuman terhadap terdakwa Apronso kasus sedot lemak
tersebut memang saat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan
Negeri Depok, sudah rendah yaitu pidana penjara selama 1 tahun 8
bulan.
Padahal, jaksa menyebutkan bahwa terdakwa terbukti
bersalah hingga meninggalkan korban Ella Nanda Sari Hasibuan. Begitu
juga majelis hakim, ada kesalahan tapi tetap dihukum 1 tahun 4 bulan
untuk nyawa Ella Nanda Sari Hasibuan yang berprofesi sebagai selegram
kota Medan, Sumatera Utara.
Disebutkan di dalam surat dakwaan bahwa terdakwa adalah
Apronso Lambohan Hutagalung yang berprofesi sebagai dokter pada klinik
kecantikan WSJ di Beji, Depok.
Apronso jadi terdakwa lantaran tak mengantongi izin praktek
untuk melakukan sedot lemak. Tak hanya itu, klinik WSJ pun diketahui
tak berizin sebagai klinik kecantikan.
Akibat perawatan yang dilakukan terdakwa Apronso L
Hutagalung, menyebabkan korban Ella Nanda Sari Hasibuan meregang nyawa
saat menjalani proses sedot lemak pada 22 Juli 2024. (bing).
