Jakarta, hariandialog.co.id.- Pemerintah menerbitkan aturan tambahan
terkait larangan mudik Idul Fitri 2021, 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Aturan tambahan ini mengatur terkait pengetatan pelaku perjalanan
selama H-14.
Mulanya, aturan lengkap larangan mudik ini tertuang dalam
SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri
Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Aturan ini mengatur soal peniadaan mudik untuk sementara
bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api,
laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara. Peniadaan mudik
ini berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Satgas COVID-19 kemudian menerbitkan adendum (tambahan)
dalam SE tersebut. Dilihatdetikcom, Rabu (22/4/2021) adendum itu
mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri
(PPDN), yakni selama H-14 peniadaan mudik (22 April hingga 5 Mei 2021)
dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021). Aturan ini mulai berlaku
hari ini. “Adendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 22 April
sampai 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021, serta akan ditinjau
lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” demikian bunyi adendum
tersebut. (dtc/diah).
