Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
melalui Jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar majelis hakim yang
diketuai Alimin Ribut Sujono menolak seluruh nota pembelaan atau
pleidoi yang disampaikan Mario Dandy Satriyo (20) maupun pengacaranya
dan agar tetap menghukum Mario 12 tahun penjara di kasus penganiayaan
berat terhadap David Ozora (17).
Sudah dengarkan semuanya dan kini giliran tim penasehat
hukum untuk mengajukan dulpik atas replik jaksa. “Selanjutnya giliran
dari tim penasihat hukum, apakah akan mengajukan duplik?” tanya ketua
majelis hakim Alimin Ribut dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan
Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023). “Izin, Yang Mulia,
terima kasih. Kami akan mengajukan duplik, Yang Mulia,” jawab kuasa
hukum Mario.
Duplik Mario akan digelar pada Selasa (29/8) depan. Jaksa
menyatakan menolak seluruh pleidoi yang disampaikan Mario Dandy
Satriyo dan kuasa hukumnya. “Baik, untuk duplik Saudara akan kami beri
waktu hari Selasa untuk diajukan. Jadi persiapkan untuk hari Selasa
tanggal 29 Agustus 2023,” ujar Hakim Alimin.
Seperti diketahui Jaksa mengatakan David mengalami cedera
otak dan trauma parah akibat penganiayaan yang dilakukan Mario. Jaksa
menyatakan menolak seluruh pleidoi yang disampaikan Mario dan kuasa
hukumnya.”Akibat perbuatan Terdakwa Mario Dandy Satriyo, saksi Shane
Lukas, dan saksi anak AG, anak korban Cristalino David Ozora alias
Wareng mendapat cedera otak, traumatik parah. Maka penuntut umum
berpendapat anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng harus
mendapatkan keadilan dengan mengedepankan moralitas, nilai
kemanusiaan, nilai keadilan dan nilai kebenaran yang ada di dalam
masyarakat,” kata jaksa.
Disamping pidana badan dipenjara, Jaksa juga dalam surat
tuntutannya meminta agar Mario Dandy dan dua terdakwa lain, Shane
Lukas serta AG, membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David
sebesar Rp 120 miliar. Jika Mario Dandy tak membayar, maka restitusi
itu diganti hukuman 7 tahun penjara. “Memberatkan terdakwa Mario
Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas
terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk
membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar),”
ujar jaksa.
Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy itu sempat
menyebabkan David mengalami koma. Setelah sadar, David mengalami
amnesia dan harus melakukan perawatan secara rutin. (tob).
