Jakarta, hariandialog.co.id.- BADAN Reserse Kriminal Kepolisian RI
atau Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus peredaran
narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba jenis
pil ekstasi sebanyak 30 ribu butir di Kabupaten Pelalawan, Riau. Dua
tersangka yakni Syaiful alias Ipul dan Benny Saputra ditangkap di dua
lokasi berbeda pada Ahad, 1 Maret 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir
Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan tim mendapat informasi adanya
pengiriman narkoba jenis ekstasi dari Pekanbaru menuju Palembang.
“Berdasarkan informasi jumlahnya besar melalui jalur darat,” kata Eko
dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 2 Maret 2026, tulis tempo.
(tur-01)
