Jakarta, hariandialog.co.id.-KANTOR Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian
Timur mencatat 759 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai
sepanjang 2025. Capaian tersebut merupakan hasil pengawasan terpadu di
wilayah darat dan laut untuk mencegah masuk dan beredarnya barang
ilegal, khususnya di kawasan perbatasan.
“Secara keseluruhan, nilai barang yang kami musnahkan
mencapai Rp 45,82 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil
diselamatkan sebesar Rp 8,06 miliar,” kata Kepala Kanwil Bea Cukai
Sumbagtim Agus Yulianto yang dikutip dari situs resmi Direktorat
Jenderal Bea Cukai, Kamis, 25 Desember 2025.
Sebagai penutup tahun 2025, Bea Cukai Sumbagtim menggelar
pemusnahan BMMN (Barang Menjadi Milik Negara) hasil penindakan secara
bertahap di seluruh satuan kerja. Pemusnahan diawali oleh Bea Cukai
Tanjungpandan pada 9 Desember, dilanjutkan Bea Cukai Jambi dan
Pangkalpinang pada 18 Desember, serta puncaknya dilakukan bersama Bea
Cukai Palembang pada 19 Desember 2025.
Agus menyatakan, pemusnahan BMMN tersebut merupakan bentuk
akuntabilitas dan komitmen Bea Cukai dalam menjalankan peran sebagai
pelindung masyarakat. Menurut dia, langkah ini bertujuan menjaga
keamanan publik, melindungi industri dalam negeri, serta menyelamatkan
keuangan negara dari kerugian akibat peredaran barang ilegal.
Dalam bidang cukai, barang yang dimusnahkan didominasi
hasil penindakan rokok ilegal sebanyak 10,56 juta batang serta 299,45
liter minuman mengandung etil alkohol ilegal. Penindakan tersebut
dinilai mencerminkan konsistensi Bea Cukai dalam menekan peredaran
barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara.
Selain itu, Bea Cukai juga memusnahkan barang impor
ilegal yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan. Di wilayah
Bea Cukai Jambi, pemusnahan mencakup air gun jenis Glock 19 beserta
amunisinya yang peredarannya dilarang berdasarkan Peraturan Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018.
Pemusnahan turut dilakukan terhadap barang bekas tidak layak
pakai atau balepress yang dilarang impor sesuai Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. Barang tersebut dinilai berisiko
membawa penyakit, tidak memenuhi standar kebersihan, serta berpotensi
mengganggu stabilitas perekonomian nasional, tulis tempo. (alfi-01)
