Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengacara dan sekaligus senior
advokad PROF.DR.O.C.KALIGIS bersurat bersama YENNY OCTORINA MISNAN
dan, ARYANI NOVITASARI kepada Mahendra Siregar selaku Ketua Dewan
Komisioner OTORITAS JASA KEUANGAN R.I terkait Jiwasraya hingga saat
ini Jiwasraya belum membayar uang asuransi sebesar Rp.5 miliar.
Menurut surat PROF.DR.O.C.KALIGIS, YENNY OCTORINA
MISNAN selaku Sekretaris, dan ARYANI NOVITASARI bagian keuangan di
kantor PROF.DR.O.C.KALIGIS, tertanggal 8 September 2023 bahwa
Jiwasraya belum membayarkan polis yang sudah jatuh tempo diantaranya :
. Atas nama PROF.DR.O.C.KALIGIS, dengan Nomor Polis KN070104547 sebesar Rp.
5 milyar atas nama Prof. DR.O.C Kaligis, polis KN070104088, sebesar
Rp. 2,5 miliar atas nama Yenny Octarina Misnan dan Polis KN070104146,
sebesar Rp. 1,5 miliar, ; Polis KN070104542, Rp. 3, miliar; Polis
KN070104645, sebesar Rp. 1 miliar, ; Polis KN070104826, sebesar Rp. 1
miliar dan atas nama ARYANI NOVITASARI dengan Nomor Polis
KN070101204 sebesar Rp. 2,5 miliar, ; Polis KN070101236 sebesar Rp.
1,5 miliar,; Nomor Polis KN070104541, sebesar Rp. 3 miliar, ; Nomor
Polis KN070104646 sebesar Rp. 1 miliar dan Polis KN070104822, sebesar
Rp. 1 miliar.
OC Kaligis juga memohon kepada Ketua Dewan Komisaris OJK
RI atas hal berikut ini diantaranya :
Berdasarkan putusan 2 Pengadilan yang telah in-kracht, masing-masing Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.219/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst. dan
Putusan Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta No.175/Pdt/2022/PT.DKI, telah memanggil PT.Asuransi Jiwasraya
Persero selaku Tergugat I dan Tergugat II dan Erick Thohir, selaku
Tergugat V, dalam
kapasitasnya selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara, untuk segera melaksanakan
putusan Pengadilan yang sudah in kracht tersebut diatas;
Pemanggilan itu dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat di bulan Agustus 2021,
dimana Pengadilan telah memperingatkan baik PT.Asuransi Jiwasraya
(Persero) maupun
Menteri BUMN utk melaksanakan perintah Pengadilan. Perintah Pengadilan
yang telah in kracht tersebut mewajibkan PT.Asuransi Jiwasraya
(Persero) selaku Tergugat I, II dan Menteri Badan Usaha Milik Negara
selaku Tergugat V,
untuk segera melaksanakan perintah Pengadilan sesuai isi putusan
pengadilan tersebut
diatas.
Ternyata sampai hari ini, baik PT.Asuransi Jiwasraya
(Persero) maupun Menteri BUMN
belum juga melaksanakan isi putusan Pengadilan No.175/Pdt/2022/PT.DKI jo Putusan
No.219/Pdt.G/2020/PN.JKT.PST.
Dan, dipoint 5. Kami menulis surat ini kepada Bapak
berdasarkan Peraturan OJK Pasal 69/2016 mengenai Mekanisme Pengalihan
Polis == Mekanisme Restrukturisasi. ; Bunyi Pasal 60 angka (2) :
“Pengalihan portofolio pertanggungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan bahwa pengalihan dimaksud : tidak
mengurangi hak pemegang polis, tertanggung peserta atau perusahaan ceding”.
Bunyi Pasal 61 angka (2) : “Dalam hal pemegang polis,
tertanggung, peserta, atau
perusahaan ceding menolak pertanggungannya dialihkan kepada perusahaan lain,
dalam hal ini IFG, maka perusahaan/IFG wajib mengembalikan hak pemegang polis”.
Karena sampai detik ini, hak kami Pemohon sebesar kurang
lebih Rp.30 milyar belum
dikembalikan, bahkan ada surat Jiwasraya dan IFG yang bernada mengancam, apabila
kami tidak mau menandatangani restruksturisasi, maka uang kami terancam hilang
(terlampir).
Isi 2 surat itu, tidak bisa mengabaikan putusan
Pengadilan yang telah in kracht. Atas dasar itu berdasarkan Mekanisme
Pengalihan Polis dan Mekaniske Restrukturisasi,
bagi yang menolak restrukturisasi, agar putusan yang telah in kracht
dilaksankana.
Surat permohonan tersebut di alamatkan kepada Otoritas
Jasa Keuangan, karena berdasarkan
peraturan OJK 69/2016. OC Kaligis berharap dan yakin uang melalui
campur tangan OJK RI dapat diterima seluruh haknya kembali.
(rel/tob).
