Jakarta, hariandialog.co.id.- Beberapa hakim di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan mempertanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)
yang hadir, atas nama yang tertera di surat dakwaan, tapi tidak pernah
hadir. Sang jaksa yang hadir sepontan menjawab “Ada Tugas ke luar
kantor, majelis”.
Pertanyaan terebut bukan tidak beralasan. Pasalnya, di
surat dakwaan dan yang menandatanganinya adalah jaksa yang tidak
pernah hadir di persidangan. Sehingga terkadang jaksa yang
menyidangkan perkara tersebut tidak banyak bertanya untuk membuktikan
dakwaannya. Jelas karena pada saat pemeriksaan penyerahan atau Tahap
2, yang melakukan wawancara adalah sang jaksa penuntut umum.
Berkas perkara aku sang jaksa bila dipertanyakan kenapa
tidak banyak pertanyaan baik kepada saksi maupun terdakwa bila kasus
narkoba, “kan saat mau sidang baru berkas perkara diserahkan oleh
Jaksa pertama kepada kita. Jadi belum sempat membaca dan mempelajari
duduk posisi kasusnya”.
Memang, para hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
tidak pernah memperhatikan surat penunjukan jaksa. Bila diperhatikan
oleh hakim dipastikan ada beberapa Jaksa yang menjadi penuntut umum
tidak ada tertulis nama di surat penunjukan atau P16. Para hakim
beranggapan dan berpedoman jaksa itu satu dan siapa saja bisa
menyidangkan perkara asal sudah memiliki izin bersidang.
Jaksa yang menyidangkan perkara yang bukan atau tidak ada
namanya di P16, merasa keberatan. Pasalnya, berkas perkaranya saja
sudah banyak ditambah beban titipan oleh jaksa yang tidak mau
bersidang. “Yah minta tolong dititipkan berkasnya untuk disidangkan
yang kita terima. Apa lagi yang minta tolong jaksa senior. Mana
mungkin kita menolak walau rasanya berat karena berkas sendiri saja
sudah banyak tapi harus menyidangkan perkara titipan,” kata sang jaksa
yang tidak mau disebutkan namanya. (tob).
