
Poto- Tersangka Ni Nyoman Yesi
Karangasem, hariandialog.co.id.-Jaksa Peneliti Kejari Kabupaten Karangasem, menyatakan bahwa berkas tersangka Ni Nyoman Yesi, dan tersangka I Kadek Sugiantara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker jenis scuba di Dinsos Kabupaten Karangasem tahun 2020, dinyatakan lengkap (P21) karena telah memenuhi unsur formil dan materil.
Hal tersebut dikatakan oleh Kajari Kabupaten Karangasem, Aji Kalbu Pribadi SH.MH., kepada Dialog, Selasa (19/7/22). “Dengan telah dinyatakan lengkapnya berkas kedua tersangka, maka dalam waktu dekat akan dilakukan penyerahan tahap dua yaitu, tersanka berkas dan barang bukti kepada jaksa penuntut,” kata Kajari Kabupaten Karangasem ini.
Dimana tersangka Ni Nyoman Yesi Anggani merupakan Direktur Duta Panda Konveksi, dan I Kadek Sugiantara merupakan Direktur Addicted Invaders yang keduanya sebagai rekanan (pihak ketiga) dalam pengadaan sebanyak 512.797 pcs/buah masker di Dinas Sosial Kabupaten Karangasem tahun 2020, dengan rincian Ni Nyoman Yesi Anggani sebanyak 300.000 pcs/buah, dan tersangka I Kadek Sugiantara mengerjakan masker sebanyak 212.797 buah.
Bahwa kedua tersangka tersebut mendapat keuntungan dari pengadaan masker tersebut yang menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp.2.617.362.507,00.- Setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka, maka kepada keduanya dilakukan penahanan yang dititip satu di Rutan Polsek Bebandem dan satu di Rutan Polsek Kota Karangasem, beberapa waktu lalu.
Perlu diketahui bahwa kasus dugaan korupsi dalam pengadaan masker jenis scuba di Dinsos Kabupaten Karangasem tersebut dilidik dan disidik oleh Kejari Karangasem sendiri.
Dalam kasus pengadaan masker Covid-19 jenis scuba yang tidak sesuai atau direkomondasikan untuk digunakan dalam pencegahan dan penanggulangan penyeberan Covid, juga menetapkan 7 orang tersangka lain yang saat ini ke 7 orang tersebut sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Ketujuh terdakwa yaitu, mantan Kadis Sosial Kab Karangasem, I Gede Basma sudah dituntut oleh Jaksa Matheos Matulessy, selama 8 tahun penjara, denda Rp 250 juta, subsider 6 bulan kurungan, karena dinyatakan terbukti bersalah seperti diatur dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan diperharui menjadi UU No 20 tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terdakwa lain juga sudah dituntut dengan hukuman penjara bervariasi, adalah I Nyoman Rumia, I Wayan Budiarta, I Ketut Sutama Adi Kusuma, I Gede Putra Yasa, dan Ni Ketut Kerti. Persidangan dipimpin ketua majelis hakim Putu Gede Novyarha. (Het)
