Jakarta, hariandialog.co.id- Ketua majelis hakim Fahzal Hendri
geram gara-gara anak buah mantan Menkominfo Johnny G Plate yang
bernama Puji Lesatari tak menjawab dengan jelas pertanyaannya di
sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Hakim bahkan
meminta saksi dijadikan sebagai tersangka.
Saksi yang dihadirkan jaksa Puji Lestari selaku Kepala
Divisi Pembendaharaan dan Investasi Bakti Kominfo Puji Lestari. Dia
bersaksi untuk terdakwaJohnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo
Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas
Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto di PN Tipikor Jakarta, Selasa
(22-08-2023).
Hakim mulanya bertanya soal anggaran dari Rp 6,4 triliun.
Hakim menanyakan berapa uang yang sudah dikeluarkan untuk proyek BTS
pada 2022. “Pendek, simpel sajalah berpikir, Rp 6,4 triliun sudah
dibayarkan untuk pekerjaan selama 1,8 untuk yang lanjutan berapa?
Kemudian ada sisa atau semua sudah dibayarkan?” tanya hakim Fahzal
Hendri.
“Izin, Yang Mulia, untuk yang dana yang Rp 6,41 triliun
tadi itu untuk yang lanjutan. Nilai kontraknya Rp 1,786 triliun.
Kemudian ada adendum Rp 1,581 triliun, sudah dibayarkan Rp 490 miliar,
sehingga masih ada sisa Rp 1,336 triliun, itu termasuk yang ada
pengembalian juga oleh penghitungan BG-nya (bank garansi),” jawab
Puji.
“Nggak bisa Saudara berpikir simpel dikit, bisa Saudara yang
mengeluarkan surat perintah membayar?” tanya hakim Fahzal.
“Iya, Yang Mulia. Jadi yang lanjutan itu nilai kontrak
adendumnya ada Rp 1,581 triliun untuk yang lanjutan kemudian,” jawab
Puji.
Hakim terus mencecar Puji terkait berapa total dana yang dikeluarkan
dari Rp 6,4 triliun untuk pembangunan proyek BTS tahun 2022. Puji
mengatakan anggaran yang sudah dikeluarkan sebesar Rp 3,6 triliun.
“Saudara bisa berpikir simpel, Rp 6,4 triliun sudah berapa uang yang
sudah dikeluarkan? Itu yang saya tanya,” tanya hakim Fahzal.
“Ada Rp 3,665 triliun, Yang Mulia,” jawab Puji.
“Sudah dibayarkan?” tanya Hakim Fahzal.
“Sudah dibayarkan,” jawab Puji.
Hakim lalu heran mengapa Puji bingung saat menjawab pertanyaannya
terkait besar anggaran yang telah dikeluarkan. Hakim lalu menatap
Johnny G Plate yang duduk di barisan pengacaranya.
“Ada sisanya, udah lembut saya itu, bingung, kayak begini pejabat
membayar, ndak habis lho uang negara kalau begini,” kata hakim Fahzal.
“Sebentar, Yang Mulia, dari Rp 6,4 triliun tadi, itu nilai kontraknya
baik yang…,” ujar Puji yang langsung dipotong hakim.
“Hah, lihat sendiri ini Pak Johnny Gerard Plate, kayak gini-lah anak
buah Saudara. Mulat mulit mulat mulit, nggak jelas. Ini semua jadikan
tersangka aja-lah, Pak! Biar tahu, jangan tebang pilih kalau
model-model begini, manusia-manusia yang menghancurkan uang negara
kayak begini, modelnya,” kata hakim Fahzal.
“Mulat mulit mulat mulit, simpel, pertanyaannya Rp 6,4 triliun berapa
yang sudah dibayarkan, berhentilah Saudara jadi pejabat,” lanjut Hakim
Fahzal.
“Dibayarkan Rp 3,665 triliun, Yang Mulia,” timpal Puji.
Hakim terus masih mencecar Puji terkait penggunaan dan sisa dari
anggaran Rp 6,4 triliun itu. Hakim kemudian mengalihkan pertanyaan ke
Kepala Divisi Backbone Guntoro Prayudhi gara-gara Puji cuma diam.
“Ada sisanya?” tanya hakim Fahzal.
“Iya,” jawab Puji.
“Mana sisanya sekarang? Bingung kan, mana sisanya itu?” tanya Hakim Fahzal.
“Itu ada di dalam…,” jawab Puji.
“Tahun anggarannya kan udah selesai, Bu, 2023 ini, mana sisanya itu?
Dikembalikan negara atau gimana itu? Hah, bingung lagi, sudahlah,
Saudara tenang dululah kalau gitu, Bapak lagi, biar dia pikir-pikir
dulu, nanti saya desak-desak jadi linglung dia,” kata hakim Fahzal.
Dalam kasus ini, Johnny G Plate dkk didakwa melakukan tindak pidana
korupsi dalam kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo hingga
menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. (tob).
