
Jakarta,hariandialog.co.id.-Sepanjang tahun 2025, Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung menangani 4 kasus dugaan korupsi yang jumlah kerugian negara terbesar alias kakap.
Keempat perkara dugaan korupsi tersebut yaitu:
1.Kasus kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 hingga 2023 dengan kerugian negara Rp 578 miliar lebih.
2.Kasus korupsi dalam tata kelola produk minyak dan pemberian subsidi tahun 2018- hingga 2023 merugikan negara Rp 285 triliun lebih.
4.Kasus korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Negara Indonesia (Persero), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman,Tbk dan entitas anak usaha-nya mengkibatkan negara dirugikan Rp 1.354,870.054.157,70.-
Hal tersebut dikatakan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam jumpa pers akhir tahun, Rabu (31/12/2025) di Kejaksaan Agung.
Selain itu, selama kurun waktu 2025 dari Januari hingga Desember 2025, Bidang Pidsus Kejaksaan seluruh Indonesia, baik itu di Kejari,Kejati, telah menangani perkara tindak pidana khusus, perpajakan,kepabeanan, cukai dan TPPU dengan rincian Penyelidikan 2.658 perkara, Penyidikan sebanyak 2.399 perkara, Penuntutan sebanyak 2.540 perkara, dan Eksekusi dengan 2.247 perkara.
Sedangkan penyelamatan keuangan negara masih dalam perkara korupsi, yaitu RP 24.716.743.351.184,30,- USD 11,293,503.67., SGD 26,409,331.00,-, EUR 57,200.00,
GBP 785.00., MYR 860.00, dan mata uang lainya; 1. Australia 9.900, 2.Riyal 1.426, 3 Bath 36.690, 4.Dirham 1.325 dan, 5.Yen 43.200.000,-
Dan total Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dicapai sebesar Rp 19.122.474.812.274,-
Sedangkan untuk capaian kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil melakukan penguasaan lahan kembali seluas 4.081.560,58 Ha, menyerahkan lahan untuk dititipkan kepada Kementerian BUMN seluas 1.503.458,20 Ha.
Sementara n Kawasan Hutan di Taman Nasional yang berhasil ditertibakan seluas 487.642,09 Ha. (Het)
