Jakrta, hariandialog.co.id.- Kepala Departemen Komunikasi Bank
Indonesia (BI) Erwin Haryono, menyatakan bahwa apabila nasabah
mengalami modus begal rekening, bisa mengadukan kepada pihak bank atau
otoritas jasa keuangan. “Saya kira juga ada yang disebut sebagai
perlindungan konsumen. Konsumen punya hak untuk mengadukan
persoalannya ke otoritas,” ujar Erwin Haryono, yang dikutip dari INews
TV, Senin (20-06-2022).
Namun, harus dilihat dulu dari kasus-perkasusnya kesalahan
ada di pihak mana. Karena ada banyak kasus seperti halnya mendapatkan
informasi yang tidak valid, kemudian memberikan data rekening pribadi
yang tidak seharusnya diberikan. Maka itu dari sisi itu perlu
diperhatikan kesalahan ada di pihak yang mana.
Pemerintah, otoritas keuangan dan Bank Indonesia sangat
menyadari terhadap perlindungan nasabah.
Namun, banyak kasus seperti yang dicontohkan tersebut bahwa kesalahan
ada di pihak nasabah. Karena telah memberikan data yang tidak
seharusnya diberikan. Maka dari itu, perlunya sosialisasi untuk para
nasabah bank. “Yang pertama perlu edukasi, bahwa harus ada kesadaran
masyarakat dalam memberikan informasi pribadi itu sangat berbahaya,”
lanjutnya.
Dia juga meminta agar otoritas jasa keuanga (ojk) perlu
menguatkan sistem. “Di sisi ini pihak penyelanggara keuangan baik itu
bank dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus bisa memperkuat dan
mengamankan sistem pembayaran,” imbuhnya seperti ditulis okezone.
Erwin Haryanto, menambahkan kalau kesadaran masyarakat
menjadi poin utama dalam kasus ini. Jika masyarakat sudah teredukasi
dengan benar, maka tindakan kejahatan ini bisa diminimalisir.
“Intinya semua balik ke kesadaran masyarakat, jangan beri data pribadi
ke siapa pun,” pungkasnya. (diah)
