Jakarta,hariandialog.co.id.- Bada Pertanahan Nasional (BPN) Pemmerintah Kotamadya Jakarta Selatan (Pemkoad Jaksel) memperpanjang memoir of understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Kejari Jaksel, dalam penaganan masalah hokum bidang Perdata dan Tata Usaha Negera (Datun). Penadatanganan perpanjangan MoU diadakan pada Kamis (2/6/22).
Penandatanganan kerjasama antara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan BPN tersebut dihadiri Kajari Jaksel, Nurcahyo, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jaksel,Sigit Santosa beserta jajarannya, para Kasi pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan serta Jaksa Pengacara Negara.
Dalam sambutannya, Kajari Jaksel,Nurcahyo menyampaikan bahwa penandatanganan kerjasama ini merupakan penandatanganan kembali (perpanjangan) yang telah dilakukan pada tahun 2020 yang telah berakhir pada tahun ini.
Selain itu, Nurcahyo mengapresiasi kerjasama sebelumnya karena Badan Pertanahan Negara Kota Administrasi Jakarta Selatan telah aktif dalam pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) yang meminta Jaksa Pengacara Negara di Kejari Jaksel, untuk melakukan pertimbangan hukum, upaya hukum serta pendampingan Hukum kepada Perdata Dan Tata Usaha Negara.
“Kami berharap dengan perpanjangan kerjasama ini Badan Pertanahan Negara Kota Administrasi Jakarta Selatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dapat melaksanakan perjanjian secara sungguh sungguh dan berperan aktif melaksanakan, mengevaluasi dan mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi atas setiap permasalahan yang dihadapi,” kata Nurcahyo. (Het)
