Bekasi, hariandialog.co.id– PT NTS dijatuhkan denda sebesar Rp200 juta oleh Kejaksaan Negeri
(Kejari) Bekasi buntut dari pembuangan limbah bahan berbahaya dan
beracun (B3) di desa Pasirsari, Kecamatan CikarangSelatan, Kabupaten
Bekasi.
PT NTS juga dijatuhi denda karena diketahui beroperasi tanpa
izin. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Benniyati
mengatakan pelaksanaan eksekusi denda tersebut dilakukan setelah
perkara kasus limbah B3 ini dinyatakan inkrah oleh Pengadilan Negeri
Cikarang pada 30 Agustus 2023.
“Adapun putusan Pengadilan Negeri Cikarang adalah
menjatuhkan pidana terhadap korporasi pelaku tindak pidana di bidang
lingkungan hidup dengan pidana denda sebesar Rp200 juta,” katanya
seperti dikutip dari Antara.
Ditambahkan Dwi Astuti, penegakan hukum di bidang
lingkungan hidup harus dijalankan dengan penuh komitmen dan ketegasan.
Hal ini penting untuk mencegah serta meminimalkan perbuatan pidana
yang berakibat kerusakan lingkungan hingga mengancam keberlangsungan
hidup di masyarakat. “Kami tentu menyampaikan apresiasi dan
penghargaan terhadap kewajiban pembayaran denda ini,” ucapnya tulis
berita bekasi.
Dirinya menyatakan penjatuhan pidana denda kepada
korporasi pelaku tindakan pidana bidang lingkungan hidup ini
diharapkan dapat menimbulkan efek jera serta domino kepada masyarakat
sebagai bentuk pembelajaran agar tidak lagi melakukan perbuatan yang
berakibat pada kerusakan lingkungan.”Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
senantiasa berkomitmen penuh mendukung program pemerintah dalam
menjaga kelestarian lingkungan hidup khususnya melalui instrumen
penegakan hukum,” katanya. (qiqi)
