Jakarta, hariandialog.co.id – Polisi mengungkap ulah wanita Melody Sharon (31) yang
melindas dan menyeret suaminya, AG (35), menggunakan mobil di
Cipayung, Jakarta Timur, setelah kepergok selingkuh. Polisi mengungkap
tersangka ternyata berselingkuh dengan dua orang pria.
“Iya betul, dugaan berselingkuh sama dua cowok,” kata Kanit PPA
Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini kepada
wartawan, Sabtu (21/12/2024).
Sri mengatakan tersangka sudah lama berselingkuh, namun
suaminya selalu memaafkan. Tersangka dan suaminya sudah berumah tangga
selama enam tahun lamanya, dan dikaruniai dua orang anak. “Sudah lama
(perselingkuhan) pengakuannya. Suaminya tahu, tapi suaminya memaafkan
terus. Dia (Tersangka) dikasih usaha sama suaminya, salon. Sudah punya
anak mereka, dua. Mereka sudah berumah tangga sekitar 6 tahun,”
ujarnya.
Suaminya kini melaporkan Melody Sharon terkait dugaan
perzinaan. Kasus tersebut tengah diusut penyidik Polda Metro Jaya.
Melody Sharon juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan
ditahan di Polres Metro Jakarta Timur atas kasus KDRT terhadap
suaminya, AG. Melody dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI
Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) atas
ulah kejinya kepada suaminya.
Polisi mengungkap pengakuan Melody yang melindas dan
menyeret suaminya, AG, menggunakan mobil. Aksi keji tersebut dilakukan
lantaran pelaku kepergok selingkuh. “Tersangka melakukan kekerasan
fisik dalam rumah tangga terhadap korban atau suami sah daripada
Tersangka karena Tersangka diketahui oleh korban sedang menjemput
laki-laki lain,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary
Lilipaly.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta
Timur Iptu Sri Yatmini mengatakan tersangka dengan sengaja tidak
menolong korban. Korban bahkan sempat meminta tolong tersangka untuk
membawanya ke rumah sakit lantaran kakinya patah, tapi tak dihiraukan.
“Ya, dia sengaja nggak mau nolong, bahkan dia ditelepon,
di-WhatsApp, nggak mau respons, ditelpon nggak mau angkat. Alasannya,
dia nutupin kesalahan dia karena ketahuan selingkuh. Bahkan sama si
suaminya ditelepon, di-WhatsApp, ‘tolongin aku, bawa ke rumah sakit’,”
jelasnya.
Melody Sharon menabrak dan menyeret suaminya dalam kondisi
sadar. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka sendiri kerap
melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada suaminya.
Saat ini Melody Sharon sudah ditetapkan sebagai tersangka dan
ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Melody dijerat dengan Pasal 44
ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam
Rumah Tangga (KDRT) atas ulah kejinya kepada suaminya. (nasya-01)
