Jakarta, hariandialog.co.id.- “Terus terang yang mulia saya
menggunakan narkotika baru jenis Ganja saja. Dan itu untuk menenangkan
pikiran dan agar bisa tidur. Kalau tidak mengkonsumsi narkotika saya
susah tidur,” kata terdakwa Medwino Syahid.
“Saya juga tidak mengetahui bahwa hukuman menggunakan
narkotika cukup tinggi dan biasa hanya untuk Ganja sedangkan
menggunakan pil ekstasi belum terbiasa dan baru mau mulai,” terang
terdakwa Medwino Syahid calon notaris yang kini masih status magang di
kantor notaris di daerah Serang, Banten.
Namun, pernyataan terdakwa tidak bisa tidur kalau tidak
mengkonsumsi Ganja, di tepis hakim anggota. “Kalau begitu saudara
terdakwa tidak bisa tidur dong karena tidak ada Ganja mau di
konsumsi. Kan di dalam Lapas atau Rutan tidak ada menyediakan
narkotika. Jadi bagaimana,” tanya hakim
“Tidak yang mulia, sekarang ternyata selama di dalam bisa
juga tidur pulas tanpa narkotika. Jadi mohon maaf saya menyesal dan
tidak akan mengulanginya lagi,” kata terdakwa Medwino Syahid
menanggapi pernyataan sang hakim.
Sebelumnya dalam surat dakwaan jaksa Nuli Nali Murti
menyebutkan terdakwa warga Puri Bintaro Blok P5 No.4-A, Rt 003 / 009,
Kel. Sawah Baru, Ciputat, Tangerang Selatan yang ditahan sejak 23
Juni 2025, dua hari sebelumnya mendapatkan Maps Lokasi tempat
narkotika jenis pil ekstasi yang jumlahnya 15 butir dipesan dari Toni
Gunawan yang dipesan dan pembayarannya Rp.5 juta melalui BCA.
Untuk itu terdakwa didakwa sebagaimana pada Pasal 114 ayat
(2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan
Di surat dakwaan kedua disebutkan ILHAM AKBAR PASAU dan
JEREMY MONDRIAAN MOHEDE (diajukan dalam berkas perkara terpisah)
datang berkunjung ke kantor milik Terdakwa yang beralamat di
Pandeglang Banten. Tujuan keduanya untuk memesan narkotika jenis Ganja
dan mentransfer uang Rp.1,5 juta
Namun, terdakwa memesan narkotika jenis Ganja tersebut
juga kepada Toni Gunawan sebanyak 2 paket seharga Rp. 3 juta. Dan
barang haram itu diambil terdakwa di tiang listrik dekat warung kopi
di daerah Jalan Daan Mogor, Jakarta Barat, yang Lokasi mapnya sudah
ditentukan sipenjual Toni Gunawan.
Untuk ini terdakwa diancam pidana penjara sebagaimana pada
Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika. Dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (tob)
