Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa penunut umumIbu
Sahal, Maryani Melindawati Sagala, Arief Qudni Nasuiton dan Mat Yasin,
dalam surat dakwaan mengancam terdakwa Pietter Christoper dengan
pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp.10 miliar sebagaimana pada Pasal
49 ayat (1) huruf a dan huruf c jo Pasal 37E ayat (1) huruf a dan
huruf c UU RI nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Memang tim Jaksa Penuntut Umum disamping dakwaan pertama
ada dakwaan keduanya melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1)
KUHP yaitu penggelapan dalam pekerjaannya diancama pidana penjara
paling lama lima tahun.
Namun, tim jaksa penuntut umum hanya menuntut 2 tahun
penjara yang artinya terbukti menurut jaksa hanya Pasal 374 KUHP jo
Pasal 64 ayat (1) KUHP dimana terdakwa Pietter Christoper merugikan
Bank Danamon tempatnya bekerja sebesar Rp.2.372.574.530.
Menurut surat dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa
Pietter Christoper adalah Branck Manager Bank Danamon Cabang Citra
Garden 2. Dan saat menjabat dengan sengaja terdakwa menghubungi nomor
telepon nasabah atas nama Linawati Low dan ada jawaban nomor yang
dituju salah. Berdsarkan hal tersebut, terdakwa langsung merubahnya
dengan nomor handphone milik pribadinya 081919299911.
Terdakwa Pietter juga mendatangi ruko nasabah Linawati
Low di daerah Taman Sari, Jakarta Barat dan membawa form yang belum
diisi untuk ditandatangani oleh nasabah. Nasabah tanpa curiga
menandatangani form yang sudah dipersiapkan terdakwa. Sehingga
terdakwa leluasa menggungakan data nasabah. Bahkan, ada telepon dan
dijawab yang seolah-oleh Linawati Low padahal terdakwa sendiri.
Terdakwa menggunakan identitas nasabah Linawati Low untuk
transaksi reksanadana sebanyak 21 kali termasuk subscription/
redemption, switching in dan switsching out dan pembelian
bancassuranse sebanyak 13 polis termasuk polis expired/polis
lapsed/polis surrender. (bing-het).
