Jakarta,hriandialog.co.id-Dalam penanganan kasus-kasus korupsi, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya bersikap netral dan tidak terkooptasi serta terpengaruh dengan isu-isu maupun kepentingan politik.
Dia juga meminta agar jajaran bidang Tindak Pidana Khusus pun untuk tetap fokus menyelesaikan perkara secara profesional, berintegritas dan steril terhadap kepentingan apapun. Hal tersebut dikatakan Jaksa Agung dari ruang kerjanya, Senin (25/4/22).
Permintaan itu disampaikan Jaksa Agung kepada jajarannya di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri sehubungan pemberitaan di media massa soal polemik penanganan kasus minyak goreng yang mengaitkan dengan kepentingan politik dan kekuasaan tertentu.
Jaksa Agung menegaskan dirinya akan selalu memantau dan mengendalikan secara ketat setiap penanganan perkara yang terkait dengan hajat hidup orang banyak atau kepentingan masyarakat.
Dia pun menyampaikan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan secara kelembagaan tetap netral, tidak ada kepentingan politik dan kekuasaan dalam penegakan hukum.
Seperti diketahui Kejaksaan Agung dalam kasus minyak goreng terutama dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya kepada sejumlah perusahaan, telah menetapkan empat orang tersangka dan menahannya sejak Rabu (19/4/22)
Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan Indrashari Wisnu Wardhana. Kepada Wisnu Wardahan sudah dilakukan penahanan.
Sementara tiga tersangka lain yang merupakan pihak ekportir CPO,yaitu Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Ardiansyah dalam ujmpa pers, Jumat (22/4/22) panti pokoknya mengatakan bahwa pihaknya akan terus menggenjot penyidikan dlam kasus terjadinya perbuatan melawan hokum atas ekpor CPO ke luar negeri tersebut.
Dia juga mengatakan bahwa sejumlah barang bukti terkait dengan percakapan elektronik sudah dilakukan penyitaan guna dijadikan bahan penyidikan atas perbuatan para tersangka dalam kasus yang merugikan Negara tersebut. “Dari percakapan elektronik itu nanti akan telaah guna menentukan siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ekpor CPO yang menjadikan kelangkaan minyak goreng di Indonesia tersebut,” kata mantan Kajati DKI Jakarta ini. (Het)
