Jakarta, hariandialog.co.id.– KPK menyetor uang Rp 4,6 miliar ke kas
negara. Uang tersebut merupakan cicilan dari uang pengganti dari total
Rp 5,9 miliar dari terpidana Fakih Usman selaku mantan Kabag
Pengendalian Divisi II PT Waskita. “Kasatgas Eksekutor KPK Andry
Prihandono, telah selesai menyetorkan ke kas negara sisa pelunasan
kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti Terpidana Fakih Usman.
Dengan keseluruhan berjumlah Rp 4,6 Miliar,” kata Kabag Pemberitaan
KPK, Ali Fikri, Selasa (29/8/2023).
Ali menjelaskan KPK akan terus melakukan upaya asset
recovery terhadap perkara korupsi yang diusut KPK. Salah satunya
penagihan denda atau uang pengganti. “Sebagai upaya berkelanjutan agar
aset recovery dapat terpenuhi, fokus untuk penagihan denda dan uang
pengganti menjadi prioritas dari Tim Jaksa Eksekutor,” ujarnya.
Sebelumnya pada Jumat (10/6/2022) Juga telah menyetor uang
Rp 1,2 miliar ke kas negara. Uang tersebut adalah uang cicilan
pengganti dari terpidana Fakih Usman dengan total nilai Rp 5,9 miliar.
Penyetoran dilakukan Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono
melalui biro keuangan KPK.
Seperti diketahui, lima mantan pejabat PT Waskita Karya
(Persero) terbukti bersalah lantaran terbukti memperkaya diri dan
membuat negara merugi Rp 202 miliar di kasus proyek infrastruktur
fiktif. Kelimanya divonis hukuman penjara yang lamanya bervariasi.
Berikut ini vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor
Jakarta terhadap kelima terdakwa:
1. Desi Arryani selaku mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita
Karya (Persero) Tbk divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta
subsider 2 bulan kurungan;
2. Fathor Rachman selaku mantan Kepala Proyek Pembangunan Kanal
Timur-Paket 22 PT Waskita Karya (Persero) divonis 6 tahun penjara dan
denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan;
3. Jarot Subana selaku mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi
III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk divonis 6 tahun penjara
dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan;
4. Fakih Usman selaku mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian
Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk
divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan
kurungan;
5. Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III
PT Waskita Karya (Persero) divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200
juta subsider 2 bulan kurungan.
Kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor
31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (bing)
