Jakarta, hariandialog.co.id.- Dewan Pers telah mengumumkan hasil
akhir seleksi anggota Komite tanggung Jawab Perusahaan Platform
Digital untuk mendukung Jurnalisme Berkualitas atau dikenal dengan
sebutan Publisher Rights. Dewan Pers telah melakukan sidang pleno
untuk memilih anggota tim tersebut hingga pada Senin 19 Agustus 2024
terpilih 11 nama.
Mengutip dari laman resmi Dewan Pers Dewanpers.or,id tim
seleksi pada awalnya melakukan pengumuman pendaftaran calon anggota
Publisher Rights di laman resminya. Setelah tahap pendaftaran selesai
Dewan Pers mengundang semua pihak secara terbuka melalui berbagai
situs web. Kemudian baru dilakukan proses seleksi jejak digital
berdasarkan CV. Nama-nama yang memenuhi kriteria kemudian dipublikasi
ke masyarakat dan terakhir tim seleksi melakukan tahapan proses
wawancara.
Adapun kesebelas nama Komite Publisher Rights yang baru
terpilih berdasarkan surat nomor B-165/KI.01/08/2024 yang diteken
Menteri Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto adalah
sebagai berikut.
Dari unsur Dewan Pers
1. Alexander Carolus Suban
2. Fransiskus Surdiarsis
3. Herik Kurniawan
4. Sasmito
5. Dr. Suprapto
Unsur Pakar
6. Ambang Priyonggo MA
7. Damar Juniarto
8. Dr. Guntur Syahputra Saragih
9. Indriaswati Dyah Saptaningrum
10. Kristiono Setyadi
Unsur Pemerintah
11. Mediodecci Lustarini (Sekretaris Direktorat Jendral Informasi dan
Komunikasi Publik)
Komite Publisher Rights dibentuk oleh Dewan Pers sesuai dengan mandat
Presiden Republik Indonesia yang tertera di dalam Peraturan Presiden
Nomor 32 Tahun 2024. Ketentuan tentang komite itu diatur dalam Bab IV
perpres. Adapun Komite tersebut memiliki beberapa tugas pokok yaitu
sebagai berikut.
1. Mengawasi Komersialisasi Berita di Kalangan Perusahaan Platform Digital
Komite Publisher Rights ditugaskan untuk mengawasi penyebaran maupun
komersialisasi berita untuk memastikan pelaksanaan praktik jurnalisme
berkualitas serta membantu penyelesaian sengketa berkaitan dengan
kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers. Menurut
ketentuan, perusahaan platform digital antara lain wajib memfasilitasi
komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan-perusahaan pers
serta memberikan perlakuan adil kepada semua perusahaan pers dalam hal
penawaran layanan.
2. Menyelesaikan Sengketa Perusahaan Platform Digital
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan komite Publisher Rights
dapat menawarkan penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau upaya
alternatif lain untuk membantu penyelesaian sengketa perusahaan
platform digital dengan perusahaan pers yang tidak bisa diatasi dengan
diskusi atau mediasi.
3. Mengawasi Penyebaran Berita
Melansir dari laman kominfo.go.id Komite Publisher Rights juga
ditugasi mengawasi penyebaran maupun komersialisasi berita untuk
memastikan pelaksanaan praktik jurnalisme berkualitas. “Mulai dari
mengawasi platform digital dalam menjalankan kewajiban kepada media
massa, hingga membantu penyelesaian sengketa,” kata Wamenkominfo Nezar
Patria.
4. Mengawasi Dinamika Perkembangan Peraturan
Secara lebih luas Komite Publisher Rights juga memiliki tugas untuk
membuat pertimbangan, menerima masukan, dan melihat dinamika
perkembangan pelaksanaan peraturan. “Untuk menjaga netralitas, tetapi
mereka punya pengetahuan yang cukup tentang bagaimana bisnis news ini
berlaku di platform digital. Jangan sampai ada yang merasa dirugikan
dari penyelesaian masalah,” ujarnya.
Ninik juga berharap dengan telah ditetapkannya anggota
Publisher akan menjadikan jurnalisme Indonesia semakin berkualitas,
hak-hak jurnalisme terlindungi dan media tetap terjaga. “Kita berharap
dengan terbentuknya Komite ini, jurnalisme berkualitas dapat lebih
terlindungi sementara hak-hak jurnalis dan media tetap terjaga,” kata
Ninik tulis tempo
Perpres Publisher Rights diteken oleh Presiden Jokowi bersamaan dengan
Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di kawasan Ancol, Jakarta
Utara, Selasa, 20 Februari 2024. Peraturan itu dirancang untuk
mewujudkan kesetaraan antara pelaku industri media massa lokal dan
perusahaan platform digital guna memastikan disrupsi digital tidak
sampai menggerus industri media massa konvensional. (bing-01)
