Babel, hariandialog.co.id – DI TENGAH KPK disorot miring sekarang ini, Kejagung justru mendapat apresiasi luar biasa dari publik negeri ini. Termasuk dari Publik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) seiring dengan naiknya kasus Tipikor PT Timah Tbk dari penyelidikan ke penyidikan.
NAMUN, di tengah apresiasi positif ke Kejagung itu, kondisi terbalik justru terjadi di Kejati Babel. Kasus dugaan Tipikor PT Pelindo Pangkalbalam yang sudah menetapkan 4 tersangka dan diumumkan saat HUT Adyaksa beberapa bulan lalu, tiba-tiba dihentikan dengan dalih baru potensi kerugian negara.
Tentu saja penghentian pengusutan kasus dugaan Tipikor PT Pelindo Pangkalbalam, Pangkalpinang, atas pelayanan jasa pandu dan tunda kapal tahun 2020 hingga 2022 ini, menuai banyak kecaman. Soalnya, saat pengumuman kasus ini tegas-tegas dikatakan ada perlakuan beda antar 6 perusahaan pelayaran?
Berarti, di situ bukan lagi potensi, tapi sudah ada perlakuan yang tidak sesuai aturan dan itu menjadi indikasi ada keterlibatan pihak swasta. Sementara, tersangka baru ditetapkan dari kalangan PT Pelindo, lalu pihak swasta yang dikatakan ada perlakuan beda, belum ada penjelasan lebih jauh, namun kasus sudah dihentikan?
Padahal publik menunggu-nunggu adanya tersangka dari pihak swasta itu.
Aktivis Penggiat Anti Korupsi Babel, Dr Marshal Imar Pratama sedari awal menilai, perkara dugaan Tipikor atas pelayanan jasa pandu dan tunda kapal tahun 2020 hingga 2022 PT Pelindo telah membuat gaduh. Pasalnya pernyataan penghentian penangananya atau SP3 tidak diinformasikan secara utuh kepada publik.
“Kita nilai ini semua telah gaduh, padahal pesan dari bapak Presiden Jokowi institusi penegak hukum tak boleh bikin gaduh,” kata Marshal.
Gaduh itu menurutnya dipicu oleh adanya kesan terburu-buru menghentikan penangananya. Padahal penanganan perkara tersebut terbilang masih baru dan harus dilakukan pendalaman lagi.
“Tentu jadi pertanyaan kenapa harus terburu-buru gitu. Mestinya harusnya dibarengi dengan adanya pemeriksaan ahli pembanding itu. Terutama dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan semisal dengan melakukan audit investigasi,” ujar Doktor Ekonomi itu.
Menurutnya bilamana penghentianya sudah melalui audit investigasi itu dipastikan tak akan terjadi gaduh seperti sàat ini. Tuntutan publik agar penyidikanya komprehensif sangat wajar mengingat dugaan kasusnya dengan kerugianya negara cukup besar itu,” sebutnya dosen pasca sarjana UBB.
“Kita mendengar ahli yang mengklaim tidak adanya kerugian negara itu hanya dari ahli kementerian keuangan itu. Agar kasus ini tidak blunder bagi Kejati -di kemudian hari- apalagi ini menyangkut BUMN alangkah baiknya harus ada ahli pembanding. Lakukan penyidikanya secara transparan jangan ada dusta, jangan buru-buru henti lah, apalagi sudah ada tersangkanya dan sudah ada dugaan kerugian negara lagi,” ujar ketua Puncak Tertinggi, Civitas Akademika Lintas Perguruan Tinggi.
“Lebih dari itu, kita berharap juga sekali-sekali ada produk tipikor Kejaksaan yang menyentuh BUMN. Apalagi Pak Kajatinya Asep Maryono masih baru menjabat setidaknya mampu menunjukan produk tipikor yang bermutu, bukan langsung-langsung menelurkan produk SP3,” tandasnya. (eza/redaksi 1)
