Jakarta,hariandialog.co.id-Kerap menjadi bahan pertanyaan bagi pengunjung sidang dan wartawan terkait cara kerja bagian IT Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang tidak meng-update semua jadwal persidangan khususnya pidana umum pada TV yang difungsikan untuk memberitahukan/menginformasikan jadawal sidang per setiap sidang baik itu perkara pidana umum maupun perdata .
“ Mengapa semua persidangan terkait perkara pidana umum setiap hari sidangnya tidak di-update, dan ada apa di balik itu semua.” Demikian pertanyaan yang sering muncul.
Dalam amatan Dialog, selama dua minggu jadwal sidang pidana umum, tak semua persidangan yang digelar saat itu diinformasikan melalui TV yang menginformasikan sidang setiap hari sidangnya tersebut.Yang sering terjadi saat persidangan pembacaan tuntutan dan putusan tidak diinfokan bahwa pada hari sidang saat akan digelar.
Selain itu, yang sering terjadi dalam perkara mungkin ‘tertentu’ menginformasikan sidang pembacaan tuntutan dan putusan, tetapi tidak mengjelaskan persidangan digelar di ruangan apa terkecuali tulisan “ Ruang Sidang belum Ditentukan”.
Sepertihalnya, pada persidangan atas nama terdakwa Sofyan dan Yuliar dalam kasus 3 Kg shabu, saat pembacaan tuntutan oleh Jaksa Renaldy Restayuda SH., di depan majelis hakim diketuai Praditia Danindra SH., pada Senin (19/4/21), dan Pembacaan putusan dua hari kemudian atau Rabu (21/4/21) tidak dimuat dalam informasi sidang lewat TV yang difungsikan untuk informasi persidangan.
Hal sama juga terjadi pada persidangan pembacaan dakwaan atas kasus 50 gram daun ganja yang menjadikan Agustina Safira dan Yosua Marcel sebagai terdakwa yang berkasnya terpisah (displitz) yang persidangan, pada Kamis (22/4/21). Perlu diketahui bahwa persidangan atas kedua terdakwa tersebut tidak diinformasikan pada monitor TV yang dikhusukan menginformasikan persidangan. Namun hari itu Jaksa Octavia Rouli Megawati, dan Jaksa Eka membacakan dakwaan atas kedua terdakwa di depan majelis hakim diketuai Setyanto Hermawan SH.Mhum yang juga merupakan Wakil Ketua PN Jakbar.
Dimana, bahwa persidangan atas kedua terdakwa yaitu Agustina Safira dan terdakwa Yosua Marcel setelah pembacaan tuntutan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan dua orang saksi dan juga memeriksa keterangan terdakwa.
Melihat tidak transparans-nya PN Jakbar untuk menginformasikan semua persidangan pidana umum melalui layar TV informasi sidang, hal tersebut mengundang banyak tanya, dan syakwasangka.” Mudah-mudahan bukan karena da sesuatu hal yang harus ditutupi agar publik khusunya wartawan tidak mengetahuinya,” kata seorang wartawan mengomentarinya. (Het)
