
Jakarta, hariandialog.co.id.– Kejaksaan Tinggi Jakarta melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mengajukan Ted Sioeng sebagai terdakwa dalam kasus Penggelapan dan penipuan, uang milik PT Bank Mayapada Internasional, TBK .
Menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setyo Adhi Wicaksono, SH,MH, terdakwa Ted Sioeng yang terlahir 16 November 1945, merugikan keuangan PT Bank Mayapa Internasional Tbk, hingga Rp.133 miliar di tahun 2022. Untuk itu jaksa me gancam pidana penjara sebagaimana pasal 378 KUHP dan dakwaan ke 2 melanggar Pasal 372 KUHP.
Terdakwa yang disebut sempat melarikan diri itu, ditahan oleh kejaksaan sejak 23 Desember 2024 sampai berita ini di turunkan di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak PN Jaksel juga mendukung penahanan terhadap terdakwa dan dititipkan di Rutan yang ada di KEJARI JAKSEL.
Jaksa menguraikan tindak pidana yang dilakukan Ted Sioeng, warga Jalan Gunung Sahari XII / 12 A, Rw 016 Rw 003, Kelurahan Gunung Sahari, Jakarta Pusat itudimana pada 5 Agustus 2014, terdakwa mengajukan pinjaman ke PT Bank Mayapada Internasional, Tbk yang beralamat di Mayapada Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan
sebesar Rp.70 Miliar dengan jaminan personal guranstee atas nama Ted Sioeng.
Pinjaman dimaksud untuk membeli 135 unit Villa di Taman Buah Puncak Cianjur dan sumber pengembalian dari penjualan dan penyewaan villa tersebut. Setelah tim account ooficer bersama pegawai dari kantor Ted Sioeng ke Lokasi yang diberitahu tepatnya 1 September 2014 dan akhirnya setelah administrasi terkait pinjaman selesai pihak
PT Bank Mayapada Internasional mengirimkan uang pinjaman per 24 September 2014 ke rekening terdakwa.
Namun, terdakwa Kembali mengajukan kredit untuk membeli 30 unit Apartemen Elpis Gunung Sahari, Jakarta Pusat yang ternyata bahwa ke 30 unit apartemen tersebut sudah menjadi miliknya.
Pada 26 Januari 2018, Ketika memperpanjang masa kredit, juga meminta penambahan pijaman Rp.25 miliar hingga seluruhnya Rp.95 miliar dan tambah lagi Rp.15 miliar lalu tambah lagi Rp.3 miliar dan mohon tambahan hingga seluruh pinjaman Rp.203 miliar dan dikembalikan baru Rp.70 miliar dan tersisa pinjaman Rp.133 miliar. Setelah itu, terdakwa Ted Sioeng melarikan diri ke luar negeri dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan diterbitkan RED NOTICE
sebagaimana dikeluarkan INTERPOL Control No.A-3707/4-2023 File nomor 2023/21092 tanggal 27 April 2023. (tob-01).
