Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta melalui majelis hakim yang diketuai Sunoto resmi mengkorting
hukuman Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa
Rachmatarwata dari tuntutan jaksa 4 tahun penjara menjadi 1 satu
tahun dan 6 bulan penjara.
Seperti diketahui jaksa disamping meminta majelis hakim
menghukum terdakwa Isa Rachmatanwata dengan hukuman 4 tahun penjara
dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi
pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwaraya periode
2008-2018.
Pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman ringan kepada Isa
terungkap dalam sidang. Alasannya adalah Isa tidak menerima keuntungan
apapun dalam kasus ini. “Terdakwa tidak menerima atau menikmati
keuntungan materil apapun dari tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Hal Ringankan Vonis Eks Dirjen Kemenkeu di Kasus Jiwasraya:
Tak Terima Apapun
Hakim mengatakan pertimbangan hal meringankan vonis lainnya
ialah Isa belum pernah dihukum, sopan serta kooperatif selama
persidangan. Selain itu, Isa telah berjasa dalam pengembangan regulasi
dan penguatan industri perasuransian serta berusia lanjut saat
menjabat. “Terdakwa mengambil keputusan dalam situasi krisis keuangan
global 2008 yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan nasional,”
ujar hakim.
Sementara itu, hal memberatkan Isa karena dia tidak
mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana
korupsi.
Hakim menyatakan Isa selaku regulator telah membuka jalan
bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan
produk meski dalam keadaan insolvent atau bangkrut yang akhirnya
berdampak pada kerugian.
Isa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor
juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Isa Rachmatarwata didakwa merugikan keuangan negara Rp 90
miliar terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana
investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Jaksa mengatakan
perbuatan Isa telah memperkaya dua perusahaan reasuransi. “Bahwa
perbuatan Terdakwa Isa Rachmatarwata, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan
sebagaimana disebutkan di atas telah mengakibatkan kerugian keuangan
negara cq PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 90 miliar,” ujar jaksa saat
membacakan surat dakwaan saat itu.
Jaksa mengatakan Isa diduga menyetujui produk asuransi ketika
kondisi Jiwasraya bangkrut saat menjabat Kepala Biro Perasuransian
Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode
2006-2012. Padahal kata jaksa, penentuan reasuransi atas kewajiban
kepada pemegang polis ke perusahaan asuransi di luar negeri tidak
diatur Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Jaksa mengatakan perbuatan Isa telah memperkaya perusahaan
reasuransi Provident Capital Ltd sebesar Rp 50 miliar dan perusahaan
reasuransi Best Meridian Insurance Company sebesar Rp 40 miliar.
Keuntungan dua perusahaan itu kemudian dianggap sebagai kerugian
keuangan negara yang diakibatkan Isa,
Adapun dua perusahaan diperkaya melalui produk reasuransi yang
dibayarkan ke Provident Capital Ltd pada 12 Mei 2010 dengan jumlah Rp
50 miliar. Kemudian, reasuransi PON 1 yang dibayarkan ke Best Meridian
Insurance Company pada 12 September 2012 dengan jumlah Rp 24 miliar,
serta reasuransi PON 2 yang dibayarkan ke Best Meridian Insurance
Company pada 25 Januari 2013 sebesar Rp 16 miliar. “Bahwa perbuatan
terdakwa, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman
Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan telah memperkaya sebagai
berikut, satu, perusahaan reasuransi Provident Capital Ltd sebesar Rp
50 miliar. Dua, perusahaan reasuransi Base Meridian Insurance Company
sebesar Rp 40 miliar,” ujar jaksa dalam surat dakwaannya, tulis dtc.
(han-01)
