Jakarta, hariandialog.co.id. – Asosiasi Pengusaha Pengangkutan Sampah Kawasan Mandiri (APPSARI) Jakarta melakukan audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Audiensi membahas tentang Pergub DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan yang menegaskan bahwa pengelolaan sampah di kawasan komersil dikelola secara mandiri oleh penanggungjawab kawasan tersebut, sehingga tidak ditangani langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup dengan subsidi APBD lagi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan,kepada wartawan subsidi APBD diperuntukkan untuk penanganan sampah di fasilitas umum dan kawasan permukiman menengah dan menengah ke bawah saja agar subsidi APBD lebih tepat sasaran.
Ia menyampaikan, umumnya penanggung jawab kawasan komersil mempunyai kemampuan terbatas dalam mengelola sampah karena bukan bisnis utamanya, sehingga penyedia jasa angkutan sampah kawasan mandiri sangat strategis perannya dalam menyediakan jasa angkutan sampah ini. Bahkan, diharapkan berkembang menjadi jasa pengelolaan sampah tidak hanya jasa pengangkutan sampah saja ke depannya.
“Ini peran strategis APPSARI Jakarta dalam mewujudkan Jakarta Kota Gobal yang sampahnya dikelola secara excellent,” ungkap Asep.
Ketua Umum APPSARI Jakarta, Barmen Sijabat mengatakan, asosiasi ini bertujuan membantu Pemprov DKI Jakarta mengelola sampah di kawasan komersial.“Agar pemerintah daerah bisa berkonsentrasi mengelola sampah di fasilitas umum dan kawasan permukiman menengah dan menengah ke bawah,” katanya. (Hnb)
