Jakarta, hariandialog.co.id.- DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kembali memberikan remisi
khusus Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2026 kepada ribuan
narapidana.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
(Kakanwil Ditjenpas) DKI Jakarta Heri Azhari mengatakan, tahun ini,
sebanyak 6.673 narapidana di Ibu Kota mendapatkan remisi khusus hari
besar keagamaan. “Remisi adalah hak warga binaan yang telah memenuhi
persyaratan dan menjadi indikator keberhasilan pembinaan,” katanya,
Sabtu, 21 Maret 2026.
Penyerahan surat keputusan remisi dilakukan usai salat
Idul Fitri di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Jakarta. Dari
total 6.673 napi, 6.564 orang di antaranya mendapatkan remisi khusus I
(RK I). Sementara 109 orang memperoleh remisi khusus II (RK II).
RK I artinya narapidana masih harus menjalani sisa hukuman
setelah hari raya, meski menerima remisi. Sementara tahanan yang bisa
langsung bebas masuk dalam kategori penerima RK II.
Untuk kasus narkoba, penerima remisi mencapai 1.595
narapidana. Yang mendapatkan remisi khusus I lebih banyak ketimbang
remisi khusus II, yaitu 1.580 orang. Lalu sisa 15 orang menerima
remisi khusus II, tulis tempo. (yusa-01)
