Tangerang, hariandialog.co.id.- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Banten, diminta mengevaluasi dan memperbaiki sistem proses
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 di tingkat SMA/SMK, kata
Kader Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Kabupaten Tangerang, Sukardin.
“Berdasarkan pantauan kami di lapangan sistem zonasi ini
telah merampas hak anak untuk belajar di sekolah Negeri. Dan, sejak
diterapkan-nya sistem zonasi ini mayoritas orangtua murid yang
berdomisili jauh dari lokasi sekolah kerap dihantui rasa cemas dan
ketakutan, karena anaknya secara otomatis tidak bisa menikmati
pendidikan di sekolah Negeri,” katanya dikutip dari Antara, Senin
(20-06-2022).
Sukardin yang juga merupakan Pemerhati Pendidikan ini
mengatakan, pihaknya mendesak Kementerian Pendidikan Kebudayaa,
Ristek, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam hal ini khususnya
pemerintah provinsi Banten, untuk mengevaluasi secara menyeluruh
tahapan penerapan PPDB zonasi.
Karena selama ini para orangtua murid dibuat cemas dengan
penerapan sistem tersebut. “Menurut saya sistem penerapan zonasi saat
ini telah merampas hak anak untuk bisa belajar di sekolah Negeri,”
tutur dia.
Menurutnya, pemerintah saat ini tampaknya belum siap dalam
menerapkan sistem zonasi sekolah pada penerimaan peserta didik baru.
Yang mana dari jumlah mendaftar di sekolah dengan penerimaan jumlah
yang ada tidak sesuai ketersediaan gedung sekolah serta kuota.
Akibatnya, lanjut dia, para peserta didik pun yang
bertempat tinggal jauh dari sekolah Negeri harus menerima kekecewaan.
“Jumlah peserta didik baru tak sebanding dengan jumlah ruang belajar.
Salah satu contohnya di wilayah Kabupaten Tangerang. Di daerah ini
gedung sekolah SMA Negeri jumlahnya sangat minim, bayangkan satu
kecamatan hanya satu SMA Negeri, sedangkan jumlah siswa yang mendaftar
membludak,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan minimnya sarana dan prasarana
pendidikan serta tingginya animo masyarakat yang ingin menyekolahkan
anak- anaknya di sekolah Negeri, maka dapat dipastikan akan membuka
peluang para oknum untuk dengan memanfaatkan kesempatan dalam
kesempitan. “Saya mendapatkan informasi di lapangan bahwa ada
indikasi praktek jual- beli kursi, dan harganya pun cukup fantastis
bisa mencapai Rp10-15 juta per kursi untuk tingkat SMA Negeri. Ini
harus disikapi serius oleh pemerintah, jangan sampai psikologis anak
rusak gara-gara sistem zonasi ini,” kata dia. (pitta)
