Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung melalui
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan agar menghukum pidana penjara terhadap terdakwa Drs. Ahyudin
selaku pendiri dan pemimpin Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan pidana
penjara selama 4 tahun.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Lusiana, dihadapan majelis
hakim yang dipimpin Hariyadi, terdakwa Drs. Ahyudin, terbukti secara
sah bersalah dalam kasus penyaluran dan penggunaan dana asuransi dari
ahli waris maskapai penerbangan Lion Air yang menggunakan pesawat
Boeing 373 Max 8.
Pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa kelahiran
Tasikmalaya 56 tahun yang silam yang kini beralamat di Jalan
Musyawarah No.49 Rt 004 Rw 004, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat,
Kota Tangerang Selatan itu, sempat tertunda satu pekan dilakukan
secara online atau virtual. Pasalnya, Selasa yang lalu, Jaksa Penuntut
Umum belum menerima instruksi berapa tahun tuntutan pidana terdakwa
Drs. Ahyudin yang ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri, sejak 29 Juli
2022.
Seperti tertulis di surat dakwaan, Drs. Ahyudin disebutkan
melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan 372 KUHP
jo Pasal 55 ayat (1) KUHP ayat (1) ke-1 KUHP, melalui Yayasan Aksi
Cepat Tanggap telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp.117.982.530.997
di luar peruntukannya yaitu untuk kegiatan di luar implementasi Boeing
tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan
Maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak
perusahaan Boeing sendiri.
Disebut jaksa dalam surat dakwaannya bahwa terdakwa Drs.
Ahyudin yang ditahan sejak 28 Juli 2022, bersama Ibnu Khajar dan
Hariyana binti Herman disidangkan secara terpisah, adalah pendiri dan
pengurus dari Aksi Cepat Tanggap (ACT), telah bersalah melakukan
tindak pidana umum.
Atas tuntutan pidana penjara selama 4 tahun, hakim
Hariyadi selaku ketua majelis menawarkan apakah mau mengajukan
pembelaan baik sendiri sendiri dengan kuasa hukumnya atau satu
kesatuan. “Kami berikan waktu satu minggu untuk mempersiapkan
pembelaan. Jadi minggu depan kita memasuki jadwal pembacaan
pembelaan,” kata hakim Hariyadi baik langsung kepada kuasa hukum Drs.
Ahyudin maupun kepada terdakwa melalui Online / Virtual.
Terkait dengan tidak adanya di dalam surat dakwaan Undang
Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jaksa wilayah tidak
berkomentar. “Kan berkas dari Kejaksaan Agung. Kita sifatnya hanya
membantu administrasi ke Pengadilan dan ikut sidang sesuai dengan
terteranya nama di P16. Jadi kami tidak bisa berkomentar tentang tidak
adanya TPPU di dalam surat dakwaan,” tutur salah seorang jaksa.
(tob)
