Padang, hariandialog.co.id.- – Ratusan advokat di Sumbar akan
mendampingi rekan mereka Didi Cahyadi Ningrat yang terjerat kasus
pencemaran nama baik di Polres Sijunjung.Para advokat itu berasal dari
berbagai organisasi profesi. “Ini kami dilakukan sebagai bentuk
solidaritas sesama profesi dan menjaga marwah advokat,” ujar Guntur
Abdurahman didampingi Defika Yufiandra yang mewakili rekan-rekannya
yang lain dalam pernyataan sikap di kawasan GOR H. Agus Salim, Padang
kemarin.
Menurut Guntur, Didi sedang bekerja menjalankan profesi
dengan itikad baik tapi malah yang jadi korban kejahatan. Proses hukum
tidak berjalan semestinya. Bahkan ditetapkan sebagai tersangka dan
berkasnya sudah dinyatakan lengkap.
Untuk itu para advokat yang akan turun mendampingi Didi
Cahyadi sambung Guntur, akan melawan ketidakadilan ini. “Kita akan
melaporkan seluruh institusi yang kita nilai tidak profesional dan
mengkriminalisasi advokat dalam perkara ini,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Peradi Padang Virza Benzani
menilai perkara ini jelas bentuk kriminalisasi terhadap profesi
advokat. “Kenapa dikriminalisasi? Karena jelas perkara ini perkara
yang
dibuat-buat. Untuk itu, kita akan dampingi dan bela secara kolektif,” ujarnya.
Dia menambahkan, jika persoalan ini dibiarkan, akan
menjadi preseden buruk ke depannya. “Jangan kan lusa, besok akan ada
lagi advokat yang akan dipidanakan ketika dia menjalankan profesi
advokatnya,” terangnya.
Sebelumnya, salah seorang advokat Didi Cahyadi Ningrat
menjadi korban pemukulan sekelompok orang di kawasan Kunangan
Paritrantang, Kecamatan Kamangbaru, Kabupaten Sijunjung pada 10 Mei
2020 lalu. Pemukulan terjadi sepulang dia melakukan pemasangan plang
tanda batas hutan ulayat Nagari Sumpurkudus dengan perusahaan
pengolahan kayu (Lisun) di kawasan Nagari Padangtarok, Kecamatan
Kamangbaru.
Mantan Ketua P2TP2A Kabupaten Sijunjung itu terkapar
bersimbah darah, selanjutnya dilarikan ke Puskesmas terdekat guna
mendapat perawatan medis. Sebelum akhirnya melapor ke pihak kepolisian
setempat sebagai korban penganiayaan.
Namun dia malah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
pencemaran nama baik dan dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang
pencemaran baik karena telah menyebutkan otak pelaku penganiayaan
dirinya kepada wartawan. Bahkan berkas perkaranya itu telah dinyatakan
lengkap (P21).
Sementara itu Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan
membantah pihaknya melakukan kriminalisasi terhadap Didi Cahyadi.
“Semua sudah melalui mekanisme yang diatur KUHAP, dalam wadah criminal
justice system,” katanya.
Dijelaskan, penyidikan perkara itu berdasarkan laporan
masyarakat, dan sudah melalui serangkaian proses penyelidikan dan
penyidikan, bahkan tahap penelitian juga oleh kejaksaan, dan dinilai
cukup bukti oleh jaksa penuntut umum, lalu perkara itu dilimpahkan ke
kejaksaan.
Sebagai korban katanya, Didi Cahyadi memang membuat
laporan juga. “Namun yang bersangkutan sendiri yang justru terkesan
mempersulit proses penyidikan,” kata AKBP Andry.
Ditegaskannya, penyidik Polri pasti berupaya maksimal untuk
menuntaskan laporan-laporan sebagai bentuk layanan kepada masyarakat,
secara proporsional dan transparan. “Kalau temen-teman advokat yang
lain mau mendampingi saudara Didi Cahyadi, dipersilahkan karena itu
hak yang bersangkutan,” katanya. (rel/aci/tur)
