Medan,hariandialog.co.id.– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut, pada Kamis (26-03-2026) melakukan penahanan kepadatersangka RVL (61), mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024. Penahanan dilakukan untuk 20 hari dalam masa penahanan pertama terehitung sejak Kamis (26-03-2026) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Medan, Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi menerangkan, sebelum RVL ditahan, dia terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi korupsi pada sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023–2024.
Diterangkan Rizaldi, sebelumnya atau pada 24 Februari 2026, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut telah menetapkan tiga tersangka lain berinisial WH, MLA, dan SHS dalam perkara yang sama. Ketiga tersangfka masing-masing merupakan mantan Kepala KSOP Utama Belawan.
“Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa pandu tunda kapal di Pelabuhan Belawan yang seharusnya dikenakan terhadap kapal dengan tonase di atas GT 500.”
Masih menurut Rizaldi, tetapi berdasarkan data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tahun 2023 hingga 2024, ditemukan kapal yang memenuhi kriteria tersebut tidak tercatat dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani para tersangka.
Atas perbuatan para tersangka tersebut hingga negara diduga mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah. “Nilai pasti kerugian negara masih dalam masih dalam proses penghitungan oleh penyidik,” kata Kasi Penkum ini pada Kamis (26-3-2026).
Dimana para tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603, 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Emar/Het)
