Jakarta, hariandialog.co.id.- — Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil
berpendapat bahwa keputusan bisnis tak bisa serta merta diseret atau
diperkarakan menjadi kasus tindak pidana korupsi.
Nasir menuturkan dunia bisnis memiliki aturan yang harus dihormati dan
didengar oleh aparat penegak hukum.
“Jadi sekali lagi saya pikir, ya, ini ada entitas bisnis yang harus
dihormati oleh pendengar hukum, ya,” kata Nasir dalam diskusi Ikatan
Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Jumat (20/2).
Politikus PKS itu menyoroti kasus mantan Direktur Utama PT ASDP
Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi yang sempat divonis empat
tahun. Namun, kasus itu mendapat kritik dan belakangan Ira justru
mendapat rehabilitasi karena tak terbukti merugikan negara.
“Dan kalau kita membaca Ira Puspa, ya, mengatakan bahwa justru dia
memberikan keuntungan kepada negara, kenapa dia dikriminalisasikan,”
katanya.
Sementara itu mantan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwatan menilai
pemidanaan kasus korupsi selama ini banyak merujuk pada Pasal 2 dan 3
UU Tipikor. Namun, menyangkut kasus di BUMN, Alex menilai kasusnya
bisa merujuk pada UU Perseroan Terbatas maupun UU BUMN.
Di sana, Alex menyebut ada ketentuan yang memungkinkan direksi lepas
dari tanggung jawab pidana maupun perdata.
“Kan di sana ada istilahnya business judgment rule,” ujar Alex pada
kesempatan yang sama.
Oleh karena itu, dia berpendapat, dalam kasus dugaan korupsi pada BUMN
misalnya, aparat penegak hukum harus mencari konflik kepentingan. Jika
mens rea itu tak ditemukan, maka dugaan kasus korupsi tidak bisa
dilanjutkan.
“Jadi intinya kalau menyangkut Pasal 2 dan 3, ketika di KPK potensinya
itu saya sampaikan, cari konflik kepentingan. Untuk suap dan
gratifikasi relatif agak sulit. Saya lihat itu konflik kepentingan,”
ujarnya, tulis cnni. (dika-01)
